Bantuan Hukum Non Litigasi, Kejari Kabupaten Bekasi Pulihkan Keuangan Negara Rp29 Miliar Lebih

Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp29 miliar lebih dari bantuan hukum non litigasi kepada sejumlah principal.
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp29 miliar lebih dari bantuan hukum non litigasi kepada sejumlah principal.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp29 miliar lebih. Hasil tersebut diperoleh dari berbagai kegiatan yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terhadap sejumlah principal, salah satunya adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Jaksa Pengacara Negara melaksanakan kegiatan bantuan hukum non litigasi terhadap sejumlah principal. Salah satu principal kami dengan pemulihan terbanyak adalah Bapenda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati saat menggelar confrensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia sekaligus melaporkan pencapaian kinerja sepanjang tahun 2024, Senin (16/12).

Bacaan Lainnya

BACA: Target PBB-P2 di Kabupaten Bekasi Naik Jadi Rp750 Miliar

Melalui kegiatan ini, bantuan hukum non litigasi dilakukan terhadap piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)  sejumlah badan usaha/wajib pajak. Hasilnya, terdapat peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dengan total pemulihan keuangan negara melalui realisasi PBB – P2 tahun 2023 sebesar Rp 27 miliar lebih, realisasi PBB – P2 tahun 2024 Rp 17 miliar lebih dan PBJT Restoran tahun 2024  Rp 967 juta lebih.

“Alhamdulillah kita berhasil menunjukkan kinerja terbaik sehingga mendapatkan peringkat pertama pada bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sekaligus mendapatkan penghargaan atas peran aktif dalam membantu penagihan Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya

Selain bantuan hukum non litigasi, Dwi menambahkan, bantuan hukum secara litigasi juga dilakukan terhadap sejumlah Surat Suara Khusus (SKK). Yaitu dengan dilakukannya permohonan konsinyasi terhadap kompensasi tanam tumbuh untuk penyediaan ruang bebas (ROW) pada jalur SUTT 150 KV Muara Tawar Incomer dengan penyelematan keuangan negara sebesar Rp 3.2 miliar lebih.

Kemudian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga turut melakukan pendampingan hukum di 53 (lima puluh tiga) kegiatan seperti pengadaan Alat Kesehatan MRI di RSUD Kabupaten Bekasi, pembangunan Sabtamovit di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta pembangunan pusat data milik Telkom TDE.

Selanjutnya, pembangunan Flyover Lemahabang dan pelebaran Jalan Kalimalang oleh Disperkimtan Kabupaten Bekasi serta pengadaan 21 motor dan 24 mobil puskesmas keliling di Dinas Kesehatan. Bantuan status hukum subterminal agri bisnis STA Babelan di Dinas Pertanian, pembangunan jalan oleh Dinas Bina Marga, bantuan hukum PT PLN UIPJBB 3 serta 13 pelayanan hukum perdata dan TUN lainnya.  (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait