Bantah Tudingan Pansus XXVI, Bapenda: Apartemen Oasis Cuma Kurang Bayar Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Juhandi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Juhandi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi telah menindaklanjuti hasil temuan Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi terkait PBB dan BPHTB yang belum dibayarkan oleh apartemen The Oasis Cikarang kepada pemerintah.

BACA : Apartemen The Oasis Cikarang Tunggak Pajak Puluhan Miliar

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Juhandi mengatakan hasil pemeriksaan petugas, pihak apartemen The Oasis Cikarang ternyata bukan belum membayarkan pajaknya.

“Setelah kita cek ternyata statusnya bukan belum bayar pajak. Mereka hanya kurang bayar pajak karena saat itu (tahun 2015-red) pembangunannya belum selesai semua dan baru selesai di tahun 2016 sehingga masuk di SPPT tahun 2017. Otomatis baru tertagih ditahun sekarang,” kata Juhandi, Jum’at (09/03) pagi.

Meski demikian, Juhandi tidak bisa menyebutkan berapa nilai kekurangan pajak yang mesti dibayarkan pihak apartemen kepada pemerintah daerah Kabupaten Bekasi. “Kekurangannya belum dihitung karena itu harus dihitung dulu ketinggian serta luas bangunan dan lain sebagainya,” kata dia.

BACA : Potensi Pajak Tidak Tergali Maksimal, Bupati: Mungkin Ada Sedikit ‘Missed’ Saja

Sebelumnya, Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah Kabupaten Bekasi menemukan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke apartemen The Oasis Cikarang, Senin (05/03) pagi.

Wakil Sekretaris Pansus Raperda Pajak Daerah, Taih Minanrno menyebutkan potensi kerugian negara yang ditemukan pihaknya terkait dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan ke Pemerintah. Padahal apartemen tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2015 lalu.

“Jadi tadi kita (Pansus Raperda Pajak Daerah-red) sidak ke apartemen Oasis. Dan ternyata ada kerugian negara karena mereka belum membayarkan BPHTB-nya sekitar Rp. 30 miliar dan PBB-nya sekitar Rp. 3 hingga 5 miliar,” kata Taih Minarno.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi serius menagih piutang pajak yang mencapai puluhan miliar rupiah itu. “Statusnya piutang dan itu harus ditagih oleh Bapenda. Apalagi tahun ini target PAD kita juga kan naek, jadi harus ditagih,” kata dia.

Sementara itu Bagian Legal dari The Oasis Cikarang, Roland membantah jika pihak pengelola belum membayarkan PBB. “Kalau PBB sudah. Tapi kalau BPHTB memang belum nunggu laku semua karena yang membayarkannya nanti adalah konsumen (pembeli-red),” kata Roland. (BC)

Pos terkait