BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin hingga saat ini masih belum menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD).
BACA : Polemik Pemilihan BPD di Kabupaten Bekasi : Langsung atau Tidak Langsung?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty Kartaatmaja membenarkan hal itu. Menurut dia, belum ditandanganinya peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan anggota BPD disebabkan karena draft peraturan tersebut baru akan diajukan ke Bagian Hukum untuk dikoreksi.
“Progresnya sekarang kita sudah sampai pada penyusunan draft untuk dikoreksi di Bagian Hukum. Setelah dikoreksi baru masuk pada proses pemarafan dan penandatangan. Jadi memang itu prosedurnya,” kata Aat Barhaty Kartaatmaja saat ditemui usai menggelar pertemuan dengan Forum BPD Kabupaten Bekasi, Selasa (23/01) siang.
Aat memastikan peraturan tersebut akan rampung sebelum pelaksanaan pemilihan BPD di Kabupaten Bekasi dilakukan. “Pelaksanaannya sendiri akan dilakukan di tahun ini sebelum pelaksanaan Pilkades. Untuk rincian kegiatan kita sudah ada, tetapi untuk penanggalan saya belum bisa menginformasikan,” kata dia.
Disinggung tentang tata cara pelaksanaan pemilihan anggota BPD yang tertuang dalam peraturan itu, ia mengatakan ada dua pilihan yakni secara langsung ataupun tidak langsung. “Ada dua opsi, bisa dengan langsung ataupun tidak langsung, tetapi tergantung kepada panitia dan hasil musyawarah itu sendiri maunya seperti apa dua-duanya sah dan boleh,” kata dia.
Yang jelas, kata dia, dalam peraturan tentang tata cara pelaksanaan pemilihan anggota BPD, Pemkab Bekasi tidak mengeluarkan anggaran. “Anggarannya hanya dari ABPDes, tidak ada dari Pemda,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, peraturan bupati tentang tata cara pelaksanaan pemilihan anggota BPD ini merupakan aturan turunan dari Perda No 6 Tahun 2016 tentang desa. (BC)