ATR/BPN Kabupaten Bekasi Didemo Terkait Sertifikat Tanah Laut di Tarumajaya

Aksi saling dorong mewarnai aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi pada Jumat 31 Januari 2025.
Aksi saling dorong mewarnai aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi pada Jumat 31 Januari 2025.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati Indonesia (Sniper Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi pada Jumat 31 Januari 2025.

Aksi ini terkait dengan terbitnya alas hak atas tanah baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Guna Bangunan (HGB) di atas permukaan laut, tepatnya di laut yang membentang di di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.dan wilayah sekitarnya.

Bacaan Lainnya

“Apapun alasannya dan demi hukum penerbitan sertifikat tanah laut tidak bisa dilakukan, baik oleh Kementrian ATR, Kantor Wilayah BPN, Kantor BPN Kabupaten/Kota. Jika hal itu ada bentuk pelanggaran hukum dan merampas hak negara (rakyat),” kata Ketua LSM Sniper Indonesia, Gunawan.

BACA: Petugas KKP Hentikan Pembangunan Pagar Laut dan Reklamasi di Tarumajaya

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan sertifikat tanah di laut. Pihaknya justru menemukan kejanggalan setelah menemukan adanya perubahan lokasi sertifikat dari tanah darat ke perairan laut pada Juli 2022.

“Kami menemukan adanya perubahan lokasi sertifikat dari darat ke perairan laut pada Juli 2022. Karena itu, pada Desember 2024, kami sudah bersurat ke Inspektorat Kementrian ATR/BPN untuk dilakukan investigasi,” kata Darman.

Darman mengungkapkan bahwa kejadian itu bermula pada 2021, saat itu pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Semula, program itu menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang, mencakup tanah darat perkampungan seluas total 11,263 hektare.

Namun, pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur. Penerima kegiatan pendaftaran tanah menjadi 11 orang berupa perairan atau laut dengan luas total 72,573 hektare.

“Jadi kita tunggu hasilnya (investigasi yang dilakukan Inspektorat Kementerian ATR/BPN), jangan disebutkan PTSL terbit dilaut, bukan, justru kita kaget, kenapa jadi dilaut. Jadi kita bareng-bareng biar diluruskan oleh inspektorat kenapa bisa pindah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan pembangunan pagar laut dan reklamasi di wilayah perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Belakangan diketahui pembangunan pagar laut dan reklamasi itu dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk pengembangan kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).  (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait