BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Depo Light Rapid Trans (LRT) Jabodebek di Kabupaten Bekasi mulai dibayarkan, Senin (12/11). Pada tahap pertama, pembayaran dilakukan pada 25 orang pemilik lahan di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan.
“Ini menjadi pembayaran ganti rugi pertama di Kabupaten Bekasi. Setelah melalui verifikasi dan memenuhi aturan, 25 bidang tanah dibayarkan, ditambah dua bangunan dan satu tanaman,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Deni Santo.
Seperti diketahui LRT dibangun sepanjang 44 kilometer untuk menghubungkan Jakarta dengan tiga daerah di Jawa Barat yakni Bogor, Depok dan Bekasi. LRT dibangun untuk menekan kemacetan di jalan raya.
Selain BPN, pembayaran melibatkan Kementerian Perhubungan selaku pemilik proyek LRT serta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Instansi yang menginduk pada Kementerian Keuangan ini yang berwenang membayar uang ganti rugi pada masyarakat melalui perbankan.
Pembayaran bagi warga pemilik lahan di Tambun, kata Deni, menjadi prioritas. Soalnya, lokasi tersebut merupakan titik pembangunan depo LRT. Seluruh perjalanan LRT akan dikendalikan di Depo Tambun, sekaligus lokasi parkir dan pemeliharaan LRT.
“Maka dari itu di prioritaskan karena titik vitalnya ada di sini. Pembebasan lahan di Kabupaten Bekasi untuk LRT ini memang hanya di Jatimulya ini, tapi meski begitu titiknya vital,” kata dia.
Secara keseluruhan, ada 191 bidang tanah dengan luas mencapai 10,5 hektar yang harus dibebaskan di Kabupaten Bekasi. Hanya saja, terdapat pula lima bidang tanah milik negara yang sempat menjadi kendala. Di atas Lahan negara dengan luas mencapai 5 hektar itu dibangun sedikitnya 300 bangunan rumah yang ditinggali warga.
Sebelumnya, ratusan warga yang meninggali rumah tersebut sempat menolak adanya pembangunan LRT. Mereka khawatir bakal dipindahkan tanpa menerima ganti rugi.
Namun demikian, Deni mengatakan warga Jatimulya yang bermukim di atas tanah milik negara tidak perlu khawatir. Dia memastikan, mereka tetap mendapatkan ganti rugi atas bangunan yang ditempati.
“Jadi jangan khawatir, semuanya pasti dapat ganti rugi. Termasuk di lahan milik negara, akan menerima ganti rugi atas bangunan mereka, karena memang kalau tanahnya kan itu milik negara jadi tidak perlu dibebaskan,” kata dia.
Deni menambahkan, proses ganti rugi untuk tanah yang lainnya, termasuk yang mendiami lahan milik negara, terus berlanjut. Seluruh warga pemilik lahan telah diundang musyawarah dan kini dokumennya tengah diverifikasi. “Targetnya akhir tahun ini selesai, karena memang secara administrasi telah berjalan tinggal menunggu verifikasi, dan jika memenuhi syarat dapat langsung dibayarkan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Deni mengingatkan warga agar bijak menggunakan uang ganti rugi. Disarankan uang tersebut digunakan kembali untuk membangun rumah, ditabung atau membeli tanah kembali. “Jangan sampai uang sudah diterima kemudian dipakai sedikit demi sedikit kemudian tidak terasa habis, akhirnya tidak punya apa-apa. Jangan sampai itu terjadi. Manfaatkan uang ganti rugi sebaik-baiknya,” kata dia.
Kepala Divisi Pendanaan Lahan LMAN, Rini Rismayanti mengatakan, pembebasan tahap pertama ini menghabiskan anggaran hingga Rp 40 miliar. Sedangkan secara keseluruhan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran hingga kurang lebih Rp 1,2 triliun untuk pembebasan lahan.
“Sampai saat ini anggaran yang sudah keluar kurang lebih dari Rp 1,2 triliun itu sekitar Rp 350 miliar. Sisanya terus berlanjut, ketika dokumen telah diverifikasi, siap dibayarkan,” kata dia. (BC)