Penertiban U-Turn Ilegal di Jalur Pantura Kabupaten Bekasi Mandul, Kadishub: Itu Kewenangan Pusat

Pengendara motor saat melintasi u-turn ilegal yang dibuka tutup menggunakan sebatang bambu di depan dealer mobil Suzuki Kebayoran Jaya Indah Utama Jl. Urip Sumoharjo No.KM 59, Tanjungbaru, Cikarang Timur.
Pengendara motor saat melintasi u-turn ilegal yang dibuka tutup menggunakan sebatang bambu di depan dealer mobil Suzuki Kebayoran Jaya Indah Utama Jl. Urip Sumoharjo No.KM 59, Tanjungbaru, Cikarang Timur.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Penertiban u-turn ilegal oleh pemerintah Kabupaten Bekasi masih mandul alias tumpul. Sebab, meski kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, putaran ilegal yang berada di sepanjang jalur pantura dari mulai perbatasan Kota Bekasi hingga perbatasan Karawang itu tak kunjung dilakukan.

BACA: Ditutup Rantai Besi, Pemotor Nekat Terabas U-Turn di Depan PT Multistrada

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan penutupan u-turn ilegal di jalur tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat yakni Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kalau kita yang jelas sudah mengirimkan surat ke kementrian PUPR untuk dilakukan penertiban, mana yang bisa dibuka dan mana yang bisa ditutup. Sampai sekarang memang belum ada action-nya tetapi tanggapan dari mereka sudah ada dan mereka minta didampingi untuk penertibannya,” kata Yana Suyatna.

Oleh karenanya, kata dia, Dishub Kabupaten Bekasi, dalam waktu dekat akan mendata mana u-turn yang legal dan ilegal setelah sebelumnya berkordinasi terlebih dahulu dengan Forum Lalu Lintas Kabupaten Bekasi.

BACA: Di Kabupaten Bekasi, U-Turn Ilegal Jadi Persoalan Klasik yang Tak Kunjung Tuntas

“Yang jelas kalau legal atau resmi itu putaran di taman-taman yang ada di jalur pantura dan yang ada rambu-rambu lalu lintasnya. Kalau ada putaran dan nggak ada rambu-rambunya, itu tandanya ilegal,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku akan merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar u-turn ilegal tersebut ditertibkan.

BACA: Pasca Kecelakaan Maut di Rengasbandung, Satlantas Polres Metro Bekasi dan Dishub Tutup U-Turn Ilegal di Pantura

“Kalau kita kewenanagannya paling sebatas memberi rambu seperti dilarang berhenti, dilarang berbelok dan lain sebagainya. Ketika ada yang melanggar, jelas itu kewenangan polisi untuk menindaknya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penutupan U – Turn di depan PT. Multistrada Arah Sarana Tbk di Jl. Raya Urip Sumoharjo KM 58,3 Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur menyisakan masalah.

Sebab, sejumlah pengendara motor masih nekat menerobos U -Turn yang hanya ditutup menggunakan rantai besi itu.

BACA: Median Jalan di Depan PT. Fajar Paper dibongkar, Sat Lantas Pertanyakan Amdal Lalu Lintas

“Jelas bebahaya karena banyak motor yang nekat nerobos. Padahal mobil dan motor di jalur ini juga kan enggak ada yang mau pelan,” kata Eko, salah seorang warga setempat, Senin (05/11) sore.

Menurutnya, sepanjang u-turn tersebut belum ditutup secara permanen, kondisi ini akan berpotensi membuat pengguna jalan tidak disiplin dan membahayakan keselamatan.

“Harusnya Dishub juga tegas. Kalau mau dibuka ya buka, atau kalau mau ditutup ya ditutup sekalian,” ungkapnya.

Pengamatan di lokasi, sejumlah pengendara sepeda motor nekat menerobos u-turn yang dipasang penghalang berupa rantai besi. Namun,penghalang  itu dengan mudah bisa diangkat sehingga dapat dilalui sepeda motor.

Tindakan tersebut tentu saja dapat membahayakan pemotor dan pengguna jalan yang lain. Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalur cepat dan padat kendaraan. (BC)

Pos terkait