BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Gubernur Jawa Barat menunjuk Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Hal ini tertuang dalam Surat Perintah bernomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 20 Desember 2025.
Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kelangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi setelah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merespon hal ini, Ketua Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Kabupaten Bekasi, Tarmidi Sudarsadi, menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Ade Kuswara Kunang.
“Tentunya kita prihatin atas peristiwa yang terjadi di Kabupaten Bekasi saat ini,” ujarnya.
Meskipun demikian, Tarmidi menekankan bahwa roda pemerintahan harus tetap berjalan demi kepentingan masyarakat. Ia berharap Plt Bupati Bekasi dapat menjalankan tugasnya dengan penuh amanah.
“Semoga ke depan slogan ‘Bekasi Bangkit Maju Sejahtera’ bukan lagi sekadar ucapan, tetapi benar-benar diwujudkan,” tambahnya.
BACA: Janji Politik Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tertunda
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain Ade Kuswara, ayahnya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Sarjan (SRJ), seorang kontraktor juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, mulai dari 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebagai pihak penerima, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu pihak pemberi, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















