ARM Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI di Cibitung

Aliansi Rakyat Menggungat melaporkan dugaan kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibitung ke Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Aliansi Rakyat Menggungat melaporkan dugaan kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibitung ke Bawaslu Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pasca mengelar aksi di lokasi rapat pleno penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bekasi pada Jum’at (08/03) kemarin, Aliansi Rakyat Menggungat (ARM) melaporkan dugaan kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibitung.

BACA: Aliansi Rakyat Menggugat Tolak Pemilu Curang

Kordinator ARM,  Faturochman menjelaskan pihaknya terpaksa melaporkan PPK Cibitung ke Bawaslu Kabupaten Bekasi lantaran dinilai bertanggung jawab atas terjadinya dugaan penggelembungan suara dengan menggser suara salah satu partai ke caleg DPR RI berinisial RDP. Kondisi ini membuat data tabulasi dan rekap manual atau C1 di sejumlah TPS berbeda.

“Atas nama warga negara Indonesia tentunya kami wajib melaporkan ketika menemukan adanya indikasi kecurangan dalam Pemilu. Kecurangan pemilu dapat mencederai demokrasi di Indonesia.,” kata Faturochman, Minggu (10/03).

Selain itu, ARM pun telah menyertakan sejumlah dokumen yang dapat dijadikan sebagai bukti adanya adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut telah diserahkan ke Bawaslu kabupaten Bekasi.

“Dengan adanya laporan tersebut, kita mendesak Bawaslu dan Gakumdu untuk segera melakukan tindakan agar dapat mengungkap kecurangan penyelenggara dengan indikasi berpihak ke salah satu caleg. Jika terbukti terlibat kecurangan diharapkan KPU melakukan diskualifikasi terhadap calon anggota legislatif tersebut,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait