BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Kepolisian terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Buktinya, Kamis (04/08) malam, anggota Polsek Tarumjaya berhasil membekuk dua orang tersangka masing-masing berinisial NA (26) dan DS (40) yang terindikasi merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang BERITACIKARANG.COM dapatkan, keduanya diciduk aparat kepolisian di kontrakan NA yang berada di Kp. Tanggul RT 02/07 Desa Lusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya saat sedang asyik pesta sabu sekitar pukul 22.00 WIB.
“Penangkapan dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, dimana di salah satu rumah kontrakan di Kp. Tanggul, sering digunakan sejumlah pemuda untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu sehingga warga merasa resah,” ungkap Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longlang, Jum’at (05/08).
Berdasar informasi masyarakat tersebut, aparat pun mengembangkannya dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus kedua tersangka dibantu warga. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua bungkus plastik kecil sabu dengan berat 0,25 mg, 1 buah bonk, 3 batang pipet, 2 buah handphone dan uang sebesar Rp. 200 ribu.
“Berdasarkan hukum yang berlaku keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Keduanya terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Endang. (DB)