Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang ‘Nyalon’ Jadi Kepala Desa Diminta Mundur

Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi H Roy Kamarullah
Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi H Roy Kamarullah

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi H Roy Kamarullah angkat bicara terkait pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PAN, H. Suganda sebagai Calon Kepala Desa Sukadanau di Pilkades serentak 2018.

Roy meminta H. Suganda segera menandatangani surat pengunduran diri secara resmi dihadapan pimpinan partai.

Bacaan Lainnya

“Kita minta kepada H Ganda  datang ke partai secara resmi menandatangani surat pengunduran diri melalui mekanisme rapat harian partai,” kata Roy Kamarullah, Senin (23/07).

Dikatakannya, secara kelembagaan H. Suganda belum melaporkan diri bahwa yang bersangkutan mengikuti kontestasi Pilkades dan sudah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa Sukadanau dengan nomor urut dua.

“Kalau dulu ia datang kesini resmi mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PAN maka begitu pula mundur dengan cara etis sebagai sebagaimana ia daftar di partai ini,” tambahnya.

Ia mengaku masih menunggu janji yang bersangkutan yang akan datang ke partai sejak Minggu (22/07) lalu. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum juga datang . Untuk itu Roy mengaku akan memanggil secara resmi secara kelembagaan melalui mekanisme partai.

“Secara kelembagaan kami merasa dirugikan lantaran fungsi beliau sebagai anggota DPRD yang mengemban amanah masyarakat secara otomatis terbengakalai dan itu merugikan konstituen PAN sendiri,”jelasnya.

Hal itu menurutnya lantaran yang bersangkutan tidak lagi berfikir mengatur strategi memenangkan PAN di Dapil II, Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat melainkan berpikir unruk memenangkan kontestasi Pilkades yang sedang ia jalaninya sekarang.

“Harapannya saya minta kepada H Ganda segera datang secara resmi dan mengundurkan diri dihadapan pimpinan partai demi keberlangsungan suara PAN di dewan serta kerja partai di Dapil masing-masing,” kata dia.

DIberitakan sebelumnya, pesta demokrasi di tingkat desa di Kabupaten Bekasi akan digelar pada tanggal 26 Agustus 2018 mendatang. Warga di 154 desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal menentukan pilihannya.

Ternyata Pilkades memiliki magnet tersendiri di kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi, karena tak hanya menjadi obrolan menarik orang-orang di warung kopi tetapi juga menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk ambil bagian. Salah satunya, H. Suganda.

Legislator dari Dapil II wilayah Cibitung dan Cikarang Barat ini turun gunung mengambil bagian di pesta demokrasi di tingkat bawah dengan menjadi salah satu Bakal Calon Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dia akan berkompetisi dengan tiga Bakal Calon Kepala Desa lainnya, yakni Ramat Ali, Parta dan Mulyadi.

Meski maju di pesta demokrasi tingkat desa, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ini tidak serta merta melepas jabatannya sebagai anggota dewan sehingga dipastikan masih akan menerima gaji serta tunjangannya sebagai Wakil Rakyat.

“Ya bener dan terkait status jabatan saya sebagai anggota dewan tidak ada masalah dan saya sudah konsultasi ke Ketua Dewan, Sekwan dan Ketua Partai,” kata H. Suganda.

Polisiti Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku pengunduran dirinya dari gedung DPRD Kabupaten Bekasi  baru akan dilakukan jika kelak terpilih sebagai Kepala Desa Sukadanau. “Kalo terpilih otomatis saya mengundurkan diri dari kedewanan maupun ke partaian,” ungkapnya.

Meski demikian, H. Suganda tidak menjelaskan apakah pencalonannya di ajang Pilkades akan menganggu kinerjanya sebagai anggota dewan atau tidak. (BC)

Pos terkait