Ancam Korban Pakai Pisau ‘Cutter’, Rampok di Cibarusah Dibekuk Polisi

Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP Sukarman saat mengawal tersangka RM (36) melakukan pencarian barang bukti yang dibuangnya, Senin (14/01) malam.
Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP Sukarman saat mengawal tersangka RM (36) melakukan pencarian barang bukti yang dibuangnya, Senin (14/01) malam.

BERITACIKARANG.COM,  CIBARUSAH  – Jajaran Kepolisian Sektor Cibarusah meringkus pria berinisial RM (36) warga Kp. Pasar Lama RT 002/002 Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Senin 14 Januari 2019 kemaarin.

Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP. Sukarman menjelaskan RM ditangkap karena terindikasi melakukan perampokan di rumah milik Ny Juniar Nengsih (55) di Kp Curug RT 001/03 Desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah pada Kamis, 13 Desember 2018 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan menyusul adanya pengaduan dari korban tentang peristiwa perampokan disertai ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam yang di alaminya ke Mapolsek Cibarusah beberapa waktu lalu,” kata AKP. Sukarman, Selasa (15/01) pagi.

Dijelaskan olehnya, RM melakukan aksinya ketika pemilik rumah tengah tertidur. Dengan menggunakan tutup muka alias cadar, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat bambu pancang kemudian masuk ke lantai 2 rumah korban yang belum terpasang pintu lalu turun ke lantai satu.

“Di sana tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban berupa satu unit handphone, satu tas kecil berisi uang Rp 750 ribu, emas 24 karat, STNK mobil Nisan Terano serta 2 lembar STNK sepeda motor,” ungkapnya.

Apes, saat tengah asyik menggasak barang-barang berharga milik korban, aksi tersangka diketahui Ny Juniar Nengsih. Ia terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak maling sehingga tersangka  berbalik arah kemudian mendekati korban dan mengancamnnya dengan pisau berjenis cutter.

“Karena korban tidak berhenti berteriak maling, tersangka panik hingga akhirnya melarikan diri dengan meninggalkan sandal dan topi yang digunakannya,” kata dia.

Atas dasar barang bukti tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui aksi tersebut dilakukan oleh tersangka RM. Ia berhasil ditangkap di pos security PT WRA di Desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah pada Senin 14 Januari 2019 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka yang saat dibekuk tidak melakukan perlawanan, akhirnya digelandang ke Mapolsek Cibarusah berikut barang buktinya.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa masker, sebilah pisau jenis cutter yang diduga digunakan untuk mengancam korban, satu kotak handphone merek TAM, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi,” tandasnya. (BC)

Pos terkait