BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Juru bicara perusahaan Aice Group bidang Sumber Daya Manusia Antonius Hermawan Susilo menyatakan bahwa seluruh proses pengawasan dan anjuran dari regulator telah rampung dan diterima oleh regulator ketenagakerjaannya. Aice Group memaparkan berbagai langkah penguatan dan rekam jejak positif atas berbagai aspek best compliance perusahaan di berbagai bidang ketenagakerjaan.
“Aice mengucapkan terima kasih atas dukungan regulator dan semua stakeholder dalam pencapaian bisnis kami yang begitu bagus dalam beberapa tahun terakhir. Dalam track-record usaha Aice Gorup, integritas selalu menjadi prinsip pedoman kami dalam berhubungan dengan pelanggan, pemegang saham, mitra bisnis, karyawan kita, dan masyarakat umum,” jelas Antonius dalam webinar secara online, Jum’at (26/06).
Ia meyakini penguatan sistem ketenagakerjaan baik yang terkait proses bisnis hingga produksi, akan memberikan multiplier sosial dan ekonomi yang baik bagi semua stakeholder Aice Group. Perusahaan yang menjadi salah satu produsen es krim terbesar di Indonesia ini mengatakan bahwa berbagai anjuran dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Jawa Barat ini akan memperkuat sistem aturan internal perusahaan .
Menurutnya, di usia bisnis perusahaan yang masih tergolong muda, Aice berusaha melaksanakan best compliance dan akan terus menerus melakukan evaluasi serta peningkatan atas berbagai peraturan internal perusahaan yang relevan.
Penghormatan atas hukum dan etika bisnis tersebut sejalan dengan falsafah bisnis perusahaan yang berusaha memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Indonesia secara terus menerus.
“Berbagai langkah yang perusahaan sudah dan akan terus keluarkan dalam capex dan investasi lainnya di ranah ketenagakerjaan ini sejalan dengan visi kami menjadikan karyawan sebagai aset penting perusahaan,” jelas Antonius.
Dalam kesempatan ini, pihak perusahaan mempresentasikan berbagai poin yang dijalankan perusahaan baik yang terkait anjuran regulator maupun langkah perusahaan dalam menerapkan best compliance tersebut. Aice Group memaparkan detil bukti visual, sertifikasi dan tata aturan perusahan yang mencakup berbagai bidang ketenagakerjaan.
Di poin pertama, Aice memaparkan hasil riksa uji keselamatan dan kesehatan kerja terhadap lingkungan kerja. Berbagai parameter Carbon Monoxide (CO), TSP, Nitrogen Dioxide (NO2), Sulfur Dioxide (SO2), Ammonia (NH3), dan Hydrogen Sulfide (H2S) menunjukkan hasil riksa yang jauh di bawah rentang yang aman bagi keselamatan pekerja.
Selain itu, perusahaan juga memaparkan mengenai telah dilaksanakannya pelayanan kesehatan karyawan yang sangat baik, 24 jam, dan melampaui anjuran dan aturan terkaitnya, yakni Pelaksanaan Unit Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja sesuai Permen TK No. PER. 03/MEN/1982.
Dan untuk tenaga kerja perempuan, perusahaan sudah menguatkan sistem perusahaan dalam melindungi pekerja yang sedang hamil. Dari awal perusahaan sudah menjalankan aturan bagi para pekerja perempuan yang hamil untuk menjalankan pekerjaan yang berat. Assessment atas berbagai kondisi pekerja dan lingkungan kerja dilaksanakan oleh dokter hiperkes, dan menghasilkan pemetaan posisi kerja yang aman untuk pekerja perempuan hamil.
Bahkan Aice Group memberikan fasilitas mobil antar jemput karyawan yang bekerja pada shift malam, terutama kaum perempuan. Perusahaan ingin menjamin keamanan dan kenyamanan pekerja perempuannya yang bekerja di pabrik yang berlokasi di salah satu kawasan industri Kabupaten Bekasi ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Ketenagakerjaan Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja Bukti Nainggolan menyatakan bahwa rangkaian proses pengawasan atas berbagai hal yang dilakukan oleh lembaganya telah dijawab oleh pihak perusahaan Aice sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
“Kami telah menerima berkas jawaban dan berbagai dokumen bukti pendukung pada beberapa waktu lalu. Kami berharap perusahaan akan selalu menjaga performa berbagai elemen keselamatan, kesehatan dan berbagai elemen lainnya serta mempertahankan aturan sebelumnya yang telah dijalankan dengan sangat baik terkait ketenagakerjaan. UPTDK akan secara intensif melakukan proses pengawasan dan bimbingan yang diperlukan untuk menjaga berbagai norma tersebut,” jelas Nainggolan.
Seperti diketahui sebelumnya, UPTDK Wilayah II Jawa Barat telah mengeluarkan nota pengawasan pada akhir Februari lalu. Aice Group sendiri dua minggu lalu, tepatnya pada tanggal 05 Juni 2020 telah menyatakan bahwa keseluruhan dari poin yang dianjurkan UPTDK telah rampung dijalankan oleh perusahaan.
Pada awal bulan ini, Aice Group menyatakan hal tersebut dan mengeluarkan nota rampungan yang perusahaan jalankan melampaui hal minimun yang disyaratkan regulasi. Aice ingin membuktikan bahwa perusahaan selalu berusaha menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (***)