BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 918 lembaga penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bekasi belum mendapat bantuan operasional pendidikan yang bersumber dari Pemerintah Pusat karena kurangnya persyaratan.
Hal itu terungkap dalam rapat antara Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan, Bagian Keuangan Pemkab Bekasi dan HIMPAUDI serta IGTKI, Kamis (10/11) siang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan di tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati ada sebanyak 918 lembaga penyelenggara pendidikan usia dini yang siap mencairkan bantuan tersebut. Jumlah alokasi anggaran bantuan tersebut mencapai Rp. 2,5 Milyar yang diberikan by name by addres dan terdaftar dalam dapodik.
“Untuk tahun 2016 lalu, bantuan tidak terserap karena aturan yang berubah-ubah, kehati-hatian Pemkab Bekasi serta kurangnya persyaratan dari penerima bantuan. Bantuan tersebut berjumlah Rp. 16 Milyar, dana yang tidak terpakai itu akan dicairkan di tahun 2017 sehingga bantuannya berjumlah Rp. 18,5 milyar,” kata Nyumarno.
Dalam pemberian bantuan itu, sambungnya, berdasarkan aturan Permen Pendidikan No 4 Tahun 2017 setiap lembaga penyelenggara pendidikan diberikan bantuan sebesar Rp. 600.000 dikalikan jumlah siswa selama setahun.
“Kamipun mendorong agar bagian keuangan segera mencairkan bantuan tersebut, saat ini ada 71 lembaga yang sudah siap cair, sementara sisanya masih menyusun persyaratan,” ucapnya.
Dinas Pendidikan dan Bagian Keuangan Pemkab Bekasi diminta untuk membantu penyiapan persyaratan bantuan tersebut.
Nyumarno berharap bantuan itu dapat dicairkan minimal 90 persen supaya bantuan di tahun 2018 angka penerima dan anggarannya dapat bertambah. “Setelah mendapatkan bantuan, lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini harus juga dibantu dalam penyusunan laporan pertanggungjawabannya,” kata dia. (BC)