BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Beradasarkan hasil audit dan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, dari sekian banyak pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi, 90 diantaranya masih belum menyerahkan lahan fasos dan fasumnya ke Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi, Jamaludin mengakui hal itu. Hanya saja saat ini, dari 90 pengembang perumahan yang belum menyerahkan lahan fasos dan fasumnya 25 diantaranya sudah mengajukan permohonan untuk serah terima.
“Bahkan, 6 diantaranya sudah diterima oleh Bupati beberapa waktu lalu,” kata dia, Kamis (22/12).
Dijelaskan olehnya,kendala yang dihadapi terkait penyerahan fasos dan fasum itu disebabkan karena dahulu pemerintah kurang pro aktif. Tetapi sekarang, pihaknya sudah mulai melakukan komunikasi agar secepatnya pengembang perumahan menyerahkan kewajibannya itu ke pemerintah daerah.
Jamaludin menargetkan di tahun 2017 seluruh pengembang perumahan dapat menyerahkan lahan fasos dan fasum tersebut. Pasalnya lahan fasos dan fasum, merupakan kewajiban pengembang dimana sebanyak 2% dari luas tanah yang dibangun, harus diseragkan untuk kepentingan masyarakat. (BC)