500 Ribu Ikan Ditebar di Situ Abidin, Forcasi Minta Pelaku Ilegal Fishing ditindak

Ilustrasi penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) dengan cara setrum.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Peringatan Hari Air Sedunia Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2018 akan berlangsung di Situ Abidin, Desa Karang Mulya, Kecamatan Bojongmangu pada Kamis (22/03) mendatang.

BACA : Puncak Peringatan Hari Air Sedunia Tingkat Jawa Barat digelar di Situ Abidin

Bacaan Lainnya

Selain akan dilakukan penanaman 1500 bibit pohon, kegiatan dengan tema ‘Nature Based Solution for Water’ itu juga akan diisi dengan penaburan 500 ribu bibit ikan seperti ikan nila, ikan nilem, ikan mas, ikan tawes, ikan sepat dll.

Ahmadi, Dewan Pembina Forum Castinger Indonesia (Forcasi) menyatakan dengan adanya penanaman 1500 bibit pohon dan penaburan 500 ribu bibit ikan di Situ Abidin tentunya dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan khusususnya bagi komunitas pemancing metode casting (castinger) yang tergabung di Forcasi untuk datang ke Situ Abidin.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat mewaspadai adanya pelaku ilegal fishing yang belakangan marak terjadi di sejumlah situ dan sungai seperti dengan cara setrum.

“Karena kegiatan penyetruman ikan itu sangat merugikan masyarakat dan ikan yang terkena setrum juga akan mati dan tentunya merusak ekosistem yang ada,” kata Ahmadi, Selasa (20/03).

Dijelaskan olehnya, setiap orang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan mengunakan bahan kimia, biologis dan peledak harus ditindak. Termasuk kegiatan lainnya lainnya yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perikanan, sambungnya, maka pelaku ilegal fishing itu terancam dijerat Pasal 84 (1) Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dendanya minimal Rp 2 milyar.

“Kita selalu sosialisasikan ini dan memang perlu ada kerjasama dari pemerintah dan stake holder terkait lainnya, terutama aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan. Jadi kita yang sosialisasi, mereka yang menindak. Kalau kita sekedar sosialisasi tetapi tidak ada tindakan ya kan percuma,” kata dia. (BC)

Pos terkait