BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Empat orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019. Menariknya mereka maju nyaleg dari partai lain dan telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019.
BACA : Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pada Pemilu 2019
Meski demikian, dari keempat anggota legislatif yang berganti parpol, baru dua yang telah mengajukan surat pengunduran diri dari DPRD Kabupaten Bekasi. Padahal sejatinya, keempat anggota itu disyaratkan oleh peraturan KPU untuk mengundurkan diri, apabila berpindah partai untuk menjadi Bacaleg.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan dua anggota DPRD yang sudah mengajukan surat pengunduran diri adalah Taih Minarno dan Wardja Mihardja yang pindah dari Partai Demokrat ke Partai NasDem. Sementara surat pengunduran diri dari dua anggota DPRD lainnya, yakni Amal Kamaludin yang pindah dari Partai Hanura ke Partai NasDem dan Ranio Abadillah yang juga pindah dari Partai Bulan Bintang ke Partai NasDem belum diterimanya.
“Dua orang sudah dan dalam proses tetapi yang dua lagi belum, termasuk surat tembusan dari partainya ke kita itu belum ada. Kalau Pak Taih dan Pak Wardja surat dari partainya juga sudah ada di kami jadi tinggal diproses saja,” kata Herman Hanafi, Jum’at (17/08) lalu.
Kaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua orang anggota dewan yang surat pengunduran dirinya sudah diterima, lanjutnya, baru akan dilakukan setelah ada Surat Keputusam (SK) dari Gubernur Jawa Barat.
BACA : Kisruh Demokrat Warnai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi
“Begitu SK Gubernur turun ya sudah fasilitas apapun tidak kita berikan karna SK ini kan kaitannya dengan pemberhentian dan pengangkatan yang baru” kata dia.
Dihubungi terpisah, Amal Kamaludin menampik kabar yang mengatakan bahwa dirinya belum menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Kabupaten Bekasi. “Udah, udah saya kirim,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ranio Abadillah. Ia mengatakan jika surat pengunduran dirinya tak ada maka tidak mungkin namanya tercantum di dalam DCS Pemilu 2019 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bekasi.
“Udahlah pastinya itu kan syarat pencalonan di PKPU. Kalo itu nggak ada nggak bakal muncul nama Ranio Abadillah di DCS KPU,” ungkapnya. (BC)