BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 29 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2018.
Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta menjelaskan ke 29 orang warga binaan itu mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Dari 1.690 warga binaan yang ada saat ini, 86 diantaranya beragama Nasrani yang terdiri dari 73 narapidana dan 13 tahanan. Adapun jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi hanya 29 orang dengan besaran berbeda-beda antara 15 hari sampai 2 bulan,” ungkapnya usai memimpin upacara pemberian Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12) pagi.
Sedangkan untuk 57 warga binaan lainnya, sambung Kadek, belum bisa mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi syarat, seperti sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Cikarang dengan predikat baik.
“Melindungi hak remisi warga binaan di Lapas Cikarang sudah menjadi tugas kami. Untuk itu setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan tentunya akan diusulkan remisi ataupun remisi susulan,” tutupnya. (BC)