2 Begal di Mutiara Gading City Babelan Diciduk Polisi, 3 Buron

Ilustrasi begal
Ilustrasi perampok alias begal

BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Perumahan Mutiara Gading City, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Dua terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 03.20 WIB. Korban, berinisial FK, saat itu sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di depan sebuah minimarket di perumahan tersebut, korban dipepet oleh sekelompok pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor. Salah satu pelaku langsung menarik tas ransel korban hingga korban terjatuh ke jalan.

Bacaan Lainnya

“Korban awalnya dibuntuti oleh para pelaku. Setibanya di lokasi kejadian, mereka langsung memepet korban dan menarik tas ranselnya hingga jatuh,” ungkap Kapolsek Babelan, Kompol Wito, pada Jumat (16/01).

BACA: Lukai Korban Pakai Clurit, Komplotan Begal di Babelan Dibekuk Polisi

Setelah korban terjatuh, salah satu pelaku turun dari motor dan menendang korban. Merasa terancam dan kalah jumlah, korban segera melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan. Sayangnya, para pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban sebelum petugas keamanan perumahan tiba di lokasi.

“Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Babelan,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babelan segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial DS dan RA. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara,” ujar Wito.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan pelaku begal tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan disertai ancaman.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau gangguan keamanan kepada pihak berwenang. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait