1,3 Juta Bidang Tanah di Kabupaten Bekasi Tak Berserfitikat

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Badan Pertanahan Negara Kabupaten Bekasi menyatakan, 1,3 juta bidang tanah di Kabupaten Bekasi belum bersertifikat. Dari total 2,1 juta bidang tanah, baru 800.000 yang memiliki sertifikat. Bila tidak ada percepatan, setidaknya perlu 20 tahun untuk menyelesaikan sertifikat seluruh tanah.

Kepala BPN Kabupaten Bekasi Dirwan Dachri mengatakan, masyarakat masih berpikir pengurusan sertifikat tanah sulit. Hal tersebut yang membuat mayoritas tanah di Kabupaten Bekasi tidak bersertifikat.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat masih menganggap sulit mengurus sertifikat. Padahal jika persyaratannya sudah mencukupi tinggal datang ke kantor, langsung kami layani. Sampai sekarang masih sekitar 60 persen bidang tanah yang belum bersertifikat. Ini yang kami kejar terus, dorong agar masyarakat segera memiliki sertifikat,” kata dia.

Diungkapkan Dirwan, sertifikat penting guna menjaga kepemilikan status tanah. Belum lagi di Kabupaten Bekasi, di mana harga tanah terus melonjak signifikan mengikuti pesatnya pertumbuhan industri. “Kabupaten Bekasi ini tanahnya dipastikan terus naik karena industri kan terus meningkat. Pesatnya industri kan diikuti juga sama pembukaan pemukiman perumahan,” kata dia.

Menurut dia, bukan hanya tanah pribadi milik masyarakat yang tidak bersertifikat namun juga sejumlah fasilitas sosial. Di antaranya masjid, sekolah, tanah milik desa hingga beberapa aset milik pemerintah pun tidak bersertifikat. “Ini yang dikhawatirkan nantinya menjadi masalah. Seperti aset-aset kan memang sebenarnya harus jelas bukti kepemilikannya,” kata dia.

Mayoritas tanah tidak bersertifikat berada di luar pusat kota. Sedangkan wilayah padat penduduk seperti Cikarang Timur, Cikarang Barat, Cibitung dan Tambun Selatan, rata-rata telah bersertifikat.

Diungkapkan Dirwan, berdasarkan hasil penghitungan, sedikitnya perlu 20 tahun untuk menyelesaikan sertifikat seluruh bidang tanah di Kabupaten Bekasi. Itupun bila masyarakat rutin mengajukan permohonan sertifikat. “Kalau hitung bisa 20 tahun, minimal. Itu pun kalau pengajuan permohonan sertifikat kami terima,” kata dia. (TA)

Pos terkait