BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Baznas Kabupaten Bekasi menggelar launching 1000 Sekolah Zakat untuk jenjang Paud, SDN, dan SMPN se-Kabupaten Bekasi. Melalui program ini, anak-anak atau kids zaman now dilatih untuk saling berbagi dan peduli sesama.
BACA: Pemkab Bekasi dan Baznas Gulirkan Program Rintisan Sekolah Zakat
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mewakili Pj Bupati Bekasi menyampaikan apresiasi kepada Baznas Kabupaten Bekasi yang berhasil membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di 1000 sekolah mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga tingkat menengah.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari program rintisan sekolah zakat yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Baznas Kabupaten Bekasi. Di tiap sekolah baik murid, guru, keluarga, juga warga sekitar lingkungan sekolah diajak untuk berinfaq dan bershodaqoh melalui Unit Pengumpul Zakat yang memiliki SK resmi dari Baznas,” ungkapnya usai menghadiri launching 1000 Sekolah Zakat di Gedung Serbaguna (GSG), Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, Selasa (23/01).
Sri Enny menambahkan, selain melatih anak-anak untuk saling berbagi dan menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama, program ini juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Seperti membantu peserta didik yang kurang mampu, serta kegiatan sosial lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi.
BACA: Januari – Oktober 2023, UPTD PPA Kabupaten Bekasi Tangani 14 Kasus Perundungan
“Untuk saat ini sosialisasi baru kita lakukan di sekolah negeri, nanti kedepan seperti disampaikan Kadisdik, rencananya pihak swasta juga akan diajak,” kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman menyampaikan, agar ketua atau pengawas di sekolah sebagaimana SK yang diberikan oleh Baznas dapat melaksanakan tugas fungsinya dengan baik. Sehingga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat khususnya peserta didik bisa berjalan dengan optimal sesuai dengan target dibentuknya UPZ tersebut.
“Jadi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban bisa dipastikan berjalan dengan baik tentunya,” jelasnya
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Samsul Bahri menyampaikan, program sekolah zakat, dalam rangka pengalangan dana sosial di sekolah, memiliki dasar atau legalitas sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2011 dan Perbaznas No. 2 tahun 2016.
Dana yang terhimpun tersebut diprioritaskan untuk kepentingan anak-anak sekolah yang memang membutuhkan. Seperti untuk anak dari keluarga dhuafa di sekolah, mereka yang tidak memiliki seragam sekolah, sepatunya berlubang, atau kebutuhan lainnya.
“Selain itu, sekolah yang memiliki potensi, baik dalam penghimpunan infaq, bisa kita subsidi silangkan kepada sekolah yang kurang memiliki potensi. Dan infaq itu tidak ada patokannya, betul betul sukarela,” tutupnya. (riz)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS