BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 1.969 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang mendapatkan remisi di sepanjang tahun 2019,. Sebanyak 34 warga di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Pemberian remisi dibagi dalam dua jenis yakni remisi umum yang dibagikan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oeh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan.
BACA: Lapas Cikarang Wujudkan Zero Overstaying
Kepala Lapas Cikarang, Nur Bambang Supri Handono mengatakan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. “Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis,” ucapnya saat menggelar media gathering yang digelar di Lapas Cikarang, Kamis (27/02).
Remisi menjadi salah satu program yang kini ditekankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain sebagai apresiasi, pemberian remisi pun dinilai sebagai salah satu solusi pengurangan beban narapidana di Lapas. Kendati demikian, remisi tetap diberikan melalui prosedur yang berlaku, salah satunya Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana. Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik,” ucap dia.
Pada peringatan hari kemerdekaan lalu, remisi diberikan kepada 974 warga binaan dan 24 warga binaan lainnya yang langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi.
Kemudian remisi khusus diberikan pada tiga hari besar keagamaan. Sebanyak 909 warga binaan pemeluk agama Islam memperoleh remisi pada Idul Fitri. Sebanyak delapan warga binaan lainnya langsung bebas.
Selanjutnya 48 warga binaan pemeluk Kristen memeroleh remisi pada perayaan Natal. Sebanyak dua warga binaan langsung bebas. Lalu empat warga binaan beragama Budha pun meraih remisi pada saat Waisak.
Selain memberikan remisi, kata Nur Bambang, upaya untuk mengendalikan jumlah warga binaan di lapas yakni dengan program reintegrasi sosial. Kegiatan itu berupa usulan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan asimilasi bagi warga yang telah menyelesaikan 2/3 masa hukumannya. “Saat ini ada 135 warga binaan yang mengikuti reintegrasi,” ucap dia.
Kemudian program lainnya yang dilakukan yakni menertibkan tahanan yang diketahui telah melebihi masa tahanannya atau overstaying. Bila ditemukan, mereka akan diberitahukan pada pihak penahan seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Bila tidak kunjung ada kepastian, mereka dapat dibebaskan demi hukum.
“Sudah ada dua yang dibebaskan demi hukum yakni tahanan titipan dari Kejati Jabar dan Mahkamah Agung. Ini bagian dari program penertiban yang terus dilakukan,” kata dia. (BC)