BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Bambang, warga Papanmas, RT 08 RW 18, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, mengecam keras tindakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui vendor, yang mencabut alat pemutus listrik dari meteran ke aliran listrik langsung beberapa waktu lalu.
Akibat pencabutan listrik secara sepihak yang dilakukan vendor PLN itu, kini rumah Bambang tidak dialiri listrik.
“Saya udah alami kejadian itu sampai 2 kali, saya akui nunggak bayaran. Tapi belum 2 bulan, padahal mencabut listrik harus sesuai prosedur,” ujar Bambang, Selasa (24/05).
Dikatakan Bambang, pencabutan secara sepihak tersebut sudah tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur). Padahal, sebelum dicabut seharusnya ada surat peringatan ataupun teguran dari PLN. Namun PLN, kata dia, justru menugaskan kepada vendor bagian pencatatan.
“Kata salah satu karyawan vendor PLN, sebelum dicabut saya tanya. Hanya tugas dari PLN buat nyabut,” tuturnya.
Ditegaskan dia, agar PLN dalam pekerjaannya tidak merugikan konsumen. Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan melaporkan kejadian tersebut ke PLN pusat dan ke kantor perlindungan konsumen agar kejadian serupa tidak terulang.
“Awal sudah saya bilang, PLN itu harus sesuai SOP. Tapi mereka (vendor PLN) langsung mutusin listrik saya. Ini udah merugikan saya juga. Dan saya juga sedang mempersiapkan laporan ke PLN pusat dan perlindungan konsumen,” tegas dia. (DB)