Wisata Sejarah Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Simpangan 01 yang berlokasi di Jalan Raya Lemahabang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi telah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya. Dengan usianya yang telah mencapai lebih dari satu abad, sekolah ini memiliki nilai sejarah dan kebudayaan yang sangat penting untuk dilestarikan.
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Simpangan 01 yang berlokasi di Jalan Raya Lemahabang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi telah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya. Dengan usianya yang telah mencapai lebih dari satu abad, sekolah ini memiliki nilai sejarah dan kebudayaan yang sangat penting untuk dilestarikan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya melestarikan dan mengembangkan potensi wisata sejarah sebagai salah satu motor penggerak ekonomi lokal. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memasang plang penanda di sejumlah lokasi bersejarah yang telah masuk kategori Cagar Budaya maupun objek yang diduga Cagar Budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini bertujuan untuk memberikan tanda pada bangunan bersejarah. Selain mempermudah identifikasi, langkah ini juga sebagai bentuk informasi kepada masyarakat bahwa bangunan tersebut memiliki nilai sejarah yang harus dirawat dan dilindungi.

Bacaan Lainnya

“Pemasangan plang ini adalah upaya untuk melindungi objek yang diduga cagar budaya agar ke depannya dapat dilakukan pemeliharaan dengan baik. Langkah ini juga bertujuan mencegah kerusakan akibat tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja, seperti coretan, vandalisme, atau tindakan lain yang dapat merusak nilai sejarahnya,” ujar Iman.

BACA: Berusia Satu Abad, SDN Simpangan 01 Jadi Bangunan Cagar Budaya

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemasangan plang ini menjadi langkah awal untuk menjadikan bangunan bersejarah lebih mudah dikenali oleh masyarakat dan memiliki potensi dikembangkan sebagai destinasi wisata seperti Gedung Juang 45 Tambun Selatan. Iman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan peninggalan sejarah yang memiliki nilai historis tinggi.

“Kami berharap masyarakat turut memelihara peninggalan sejarah ini. Jangan sampai ada tangan-tangan tidak bertanggung jawab yang mencoret atau merusak bangunan tersebut, karena benda-benda seperti ini sangat sulit ditemukan kembali. Bahkan bahan materialnya pun sulit diperoleh di masa mendatang,” tegasnya.

BACA: TACB Kabupaten Bekasi Kaji Ulang 107 Objek Diduga Cagar Budaya

Terkait lokasi bersejarah yang masih berstatus sebagai objek diduga cagar budaya, pihak Disbudpora Kabupaten Bekasi terus mendorong agar objek tersebut segera ditetapkan sebagai cagar budaya melalui proses yang sesuai.

“Penetapannya dilakukan oleh tim ahli, kemudian ditetapkan melalui keputusan bupati. Ada tingkatannya, mulai dari tingkat lokal hingga provinsi. Kami akan terus mendorong agar objek yang memenuhi kriteria dapat ditetapkan di tingkat provinsi,” tutup Iman. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait