BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Warga di sekitar bantaran aliran Sungai Cilemahabang mengapresiasi langkah Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menekan pencemaran limbah ke sungai yang mengalir ke wilayah utara itu.
Suryati (46) salah seorang warga yang tinggal di sekitar tanggul aliran Kali Cilemahabang berharap agar kondisi air Sungai Cilemahabang tetap bersih dan layak digunakan.
Jangan sampai, kedepannya ada lagi pencemaran limbah ke aliran sungai tersebut.
“Kali hitam sudah dua bulanan, ini baru lumayan bersih. Biasanya dua hari tiga hari, nanti hitam lagi,” kata Ibu 3 anak ini, Jum’at (10/09).
Suryati, beserta banyak warga bantaran kali lainnya, sudah mahfum dengan kondisi air sungai yang berwarna hitam pekat bak oli dan bau. Kejadian ini bukan satu atau dua kali ia alami.
“Kita sih berharap para pimpinan kita terus menjaga supaya air Kali Cilemahabang tetap bersih dan tidak hitam lagi kayak kemarin,” ujarnya.
Sebab, kata dia, warga hingga kini masih memanfaatkan air dari aliran Sungai Cilemahabang untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi hingga mencuci.
“Kalau saya sama anak anak mah cuek aja, tetap mandi sama nyuci walaupun airnya hitam dan bau,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi mewacanakan menerapkan sanksi sosial untuk pelaku pencemaran Sungai Cilemahabang. Salah satunya dengan mengumumkan nama-nama perusahaan nakal yang telah membuang limbah produksinya ke Kali Cilemahabang melalui media massa.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan penarapan sanksi sosial itu bertujuan untuk menimbulkan efek jera sehingga perusahaan tersebut tidak lagi membuang limbahnya ke aliran sungai Cilemahabang.
“Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya ke Kali Cilemahabang dan mencemari sungai tersebut,” kata Dani Ramdan, Rabu (08/09).
Sidak yang dilakukan pada Senin 06 September 2021 lalu, Pj Bupati bersama Forkopimda menyisir sungai Cilemahabang dan menemukan dua titik outlet aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut. Namun, dua titik outlet itu merupakan campuran dari berbagai pabrik yang membuang limbahnya ke Kali Cilemahabang
“Makanya kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengolahan terlebih dahulu,” ucapnya.
Dani juga mengakui jika sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pernah menegur perusahaan-perusahaan pembuang limbah ilegal. Tetapi sayangnya, teguran itu tidak pernah ditanggapi pihak perusahaan sehingga buang limbah ke aliran sungai masih terus terjadi. Penerapan sanksi sosial ini, tidak akan menggantikan tindakan hukum positifnya. (BC)