BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Warga perumahan The Arthera Hill 2 (Esktension) di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi menuntut ganti rugi terhadap kerugian yang dialami imbas banjir. Selain itu warga berharap pihak developer bisa kembali memberikan rasa nyaman untuk tempat tinggal mereka dengan memberikan jaminan bebas banjir.
Hal tersebut disampaikan warga saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupeten Bekasi dengan dihadiri perwakilan pihak developer, PT Prisma Inti Propertindo, Bank BTN serta BBWS Ciliwung Cisadane, Rabu (30/07).
“Kami sudah enam kali mengalami banjir sejak tinggal di sini. Yang paling utama, kami menuntut ganti rugi penuh atas semua kerugian yang sudah kami alami mulai dari barang elektronik, kasur, sampai kerusakan rumah,” kata Ketua Paguyuban warga Perumahan The Arthera Hill 2, Gervirio Ezra Lolowang.
BACA: Warga Perumahan The Arthera Hill Ekstension Menyerah dan Tinggalkan Rumah
Dia menilai kerugian yang dialami warga adalah akibat kelalaian developer. Pasalnya upaya mitigasi yang dikerjakan hingga banjir kelima terkesan asal-asalan meskipun warga sudah mengingatkan. “Jujur sebagian besar warga sebetulnya sudah tidak lagi percaya dengan upaya mitigasi yang akan dilakukan. Kami butuh komitmen nyata dari pengembang untuk dapat memberikan jaminan rumah kami tidak banjir lagi,” kata dia.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengakui adanya tuntutan ganti rugi dari warga. Namun, ia menyarankan agar warga menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), atau peradilan perdata.
“Yang menjadi fokus utama saat ini adalah persoalan banjir. Pihak developer telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan konstruksi guna mengatasi masalah banjir. Salah satu langkah yang akan diambil adalah melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan Detail Engineering Design (DED) serta berkonsultasi dengan BBWS Ciliwung Cisadane,” jelas Ombi.
Sementara itu, Ratna Damayanti, Legal Manager PT Prisma Inti Propertindo, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan jawaban terkait tuntutan ganti rugi dari warga. “Sejauh ini kami fokus pada pencegahan banjir terlebih dahulu. Kami khawatir jika perhatian terpecah ke hal lain, masalah banjir justru tidak tertangani dengan baik,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS