Warga Kabupaten Bekasi Bisa Diskualifikasi Calon Pasangan di Pilkada 2017

Komisioner Bawaslu RI, Daniel Zuchron saat menghadiri sosialisasi tatap muka antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan stakeholder dan masyarakat dalam rangka persiapan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017 di Hotel Grand Zuri Jababeka, Jum'at (10/06).
Komisioner Bawaslu RI, Daniel Zuchron saat menghadiri sosialisasi tatap muka antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan stakeholder dan masyarakat dalam rangka persiapan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017 di Hotel Grand Zuri Jababeka, Jum'at (10/06).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia tengah menyiapkan aturan yang memungkinkan warga bisa melaporkan adanya praktik politik uang. Bahkan, jika terbukti, laporan warga itu bisa mengugurkan pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017.

BACA : Bawaslu Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Wujudkan Pemilu yang Demokratis

Bacaan Lainnya

Komisioner Bawaslu RI Daniel Zuchron ditemui saat menghadiri sosialisasi tatap muka antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan stakeholder dan masyarakat dalam rangka persiapan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017 di Hotel Grand Zuri, Jababeka, mengatakan, peluang warga bisa melapor itu terdapat pada pasal 73 revisi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam pasal itu disebutkan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.

“Sebelumnya yang melaporkan itu kan sebatas pasangan calon atau tim kampanyenya. Nanti rencananya warga juga dapat laporan jika ditemukan ada politik uang. Dilaporkannya ke Panwaslu lalu nanti dilanjutkan ke Bawaslu provinsi. Jika terbukti, Bawaslu bisa memutuskan membatalkan pencalonan kandidat yang bersangkutan. Drafnya masih disusun, nanti kami juga konsultasi ke DPR dan Pemerintah Pusat,” kata Daniel, Jumat (10/06).

Politik uang pada hasil revisi UU Pilkada, diakui Daniel, masih menjadi kontroversi. Karena meski penggunaan uang dilarang namun uang dalam bentuk penggantian biaya transportasi dilegalkan. Namun, kata Daniel, untuk membedakannya, warga bisa melihat siapa mereka mendapatkannya.

“Kalau transport itu ada ketentuannya, nominalnya diatur di Peraturan KPU. Hanya untuk membedakannya, transport itu dicatat, ada datanya. Warga juga bisa melihat jika itu dari tim sukses dan catatannya ada berarti legal. Namun bila tidak jelas peruntukkannya, itu patut dicurigai dan bisa masuk dalam kategori politik uang,” kata dia.

Diiungkapkan Daniel, penyelenggaraan Pilkada seharusnya tidak lagi hanya mengutamakan kuantitas pemilih. Pilkada juga harus mengedepankan kualitas demokrasi. (DB)

Pos terkait