BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi telah melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat eselon II yang menduduki jabatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi di penghujung tahun 2017 lalu.
BACA : Bupati Bekasi Lantik 21 Pejabat, Dua Jabatan Kepala Dinas Kosong
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris menilai pergeseran jabatan yang dilakukan oleh Bupati akan mempengaruhi kinerja dan penyerapan anggaran oleh SKPD terkait. Apalagi pergeseran jabatan itu juga dilakukan saat menjelang kegiatan APBD 2018 dilakukan.
Semestinya, kata dia, Kepala SKPD diberikan waktu terlebih dahulu untuk melaksanakan kegiatannya, jika gagal boleh dimutasi. Menurut hematnya, pergeseran jabatan seharusnya dilakukan minimal satu kali dalam satu anggaran.
“Biarkan mereka mengusulkan anggaran sampai pembahasan anggaran di DPRD, kemudian menyusun menyusun DPA sampai pelaksanaannya. Itu kan satu kali anggaran namanya,” kata Daris.
BACA : Bupati Bekasi Serahkan DPA, Awal Tahun 2018 SKPD Harus Segera Bekerja
Jika dalam satu kali anggaran bisa dilakukan dua atau tiga kali pergeseran jabatan, sambungnya, maka kemungkinan besar akan menghambat kinerja SKPD dalam melakukan penyerapan anggaran dan mengakibatkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) di akhir tahun.
“Baru pengesahan (anggaran-red) saja sudah ada mutasi, ini kan cilaka! Terkadang, Kepala Dinas yang dimutasi itu tidak tau tentang anggaran yang sudah disusun oleh Kepala Dinas yang sebelumnya sehingga tidak mau menjalankan kegiatan karena dalam perencanaan tidak ikut melakukan penyusunan. Ini sering kita temui di rapat-rapat komisi,” kata Daris.
BACA : 21 Pejabat Pemkab Bekasi Terkena Rotasi dan Mutasi
Politisi Gerindra itu pun mengaku pihaknya acapkali menyampaikan kepada Bupati agar pergeseran jabatan betul-betul selektif dilakukan. Bila perlu tidak usahlah dilakukan agar Kepala SKPD bekerja terlebih dahulu. “Tetapi sifatnya DPRD hanya menyarankan saja dan tetap yang berwenang untuk mengambil kebijakan melakukan itu (rotasi dan mutasi-red) adalah Bupati,” kata dia. (BC)