BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja geram dengan adanya tumpukan limbah medis yang dibuangsembarangan di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dia mengecam keras perbuatan oknum tak bertanggungjawab yang membuang limbah medis di lokasi tersebut lantaran berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Itu tidak boleh terjadi dan saya mengecam keras perbuatan dari oknum yang melakukan hal tersebut,” ujar Asep Surya Atmaja usai menghadiri rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (18/11).
Menurutnya, limbah medis termasuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang pengelolaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Limbah tersebut harus ditangani secara khusus oleh pihak yang memiliki izin untuk mengelola, mengangkut, dan mengolah limbah medis sesuai peraturan yang berlaku.
BACA: Cemari Lingkungan, Perusahaan Pembuang Limbah B3 di Cikarang Kena Denda Rp200 Juta
“Pengalaman saya, limbah medis harus ditangani pihak eksternal yang memiliki izin. Mereka bertugas memastikan limbah ditangani dengan benar, aman, dan sesuai aturan untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan maupun penularan penyakit,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk tidak menoleransi pelanggaran terkait pembuangan limbah medis. Asep menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku, termasuk pencabutan izin usaha jika terbukti bersalah. “Limbah medis itu tidak boleh dibuang sembarangan. Kalau terbukti, izin (faskes) bisa saja dicabut,” tambahnya
Penemuan limbah medis ini bermula dari laporan warga yang menemukan tumpukan selang infus, botol infus, hingga sarung tangan karet di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Jarakosta. Limbah tersebut bercampur dengan sampah rumah tangga lainnya.
“Waktu itu ada warga yang sedang ngangon kambing, cari rumput, lalu menemukan botol-botol infus, selang, dan sarung tangan karet. Jumlahnya lumayan banyak dan kelihatannya sengaja dibuang di situ. Bahaya sekali, takut ada risiko infeksi,” kata Eka (36), warga Cikarang Barat, Jumat (14/11).
TPS liar tersebut merupakan lahan kosong di belakang sebuah pabrik di Jarakosta. Meski sudah dilarang, masih ada warga yang membuang sampah di lokasi tersebut. Ironisnya, selain sampah rumah tangga, ditemukan juga limbah medis. Bahkan pada beberapa titik terlihat bekas pembakaran sampah yang diduga dilakukan untuk memusnahkan limbah berbahaya tersebut.
Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedy Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran awal terkait asal limbah medis tersebut. Berdasarkan hasil sementara, limbah diduga berasal dari klinik kesehatan yang berada di sekitar lokasi.
“Dugaan kami limbah ini berasal dari klinik yang tidak jauh dari situ. Kalau dilihat dari foto-foto yang ada, limbahnya masih baru. Kalau yang sudah lama biasanya warnanya kekuningan,” jelas Dedy.
Sebagai langkah awal, DLH Kabupaten Bekasi telah menutup TPS liar tersebut dan melarang segala bentuk aktivitas di lokasi tersebut. Selain itu, surat pemberitahuan juga telah dilayangkan kepada pengelola lahan yang diketahui merupakan perusahaan setempat.
“Kami sudah menutup TPS-nya dan melarang segala kegiatan di lokasi itu. Kami juga bersurat kepada pemilik lahan untuk memastikan tidak ada aktivitas lagi. Penindakan hukum sedang dilakukan oleh tim kami untuk membongkar praktik ini. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















