Viral Pria di Cibitung Jadi Korban Begal, 2 Pelaku Ditangkap

Pasca video korbannya viral, dua dari tiga pelaku begal di Cibitung berhasil berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Bekasi
Pasca video korbannya viral, dua dari tiga pelaku begal di Cibitung berhasil berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA –  Viral di jejaring media sosial video seorang pria di Cibitung menjadi korban begal dan mengalami luka pada bagian lengan.  Korban kehilangan motor dan tas berisi dua unit telepon genggam lantaran dibawa kabur pelaku yang berjumlah 3 orang pada Rabu 24 Januari 2024 dinihari lalu.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan pasca video korbannya viral, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku. Kedua pelaku berinisial AS dan RY ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu 28 Januari 2024 atau empat hari setelah beraksi.

Bacaan Lainnya

BACA: Pulang Nonton Jaipongan, Pria Asal Karangbahagia Jadi Korban Begal

“Terkait aksi begal yang viral di jejaring media sosial, kami berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku,” ungkap AKBP Saufi Salamun saat gelar perkara, Senin (05/02).

Hasil pemeriksaan penyidik, diketahui pelaku merupakan residivis kambuhan. Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor hasil rampasan dan senjata tajam sebagai barang bukti.  Polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah dikantongi identitasnya. “Kita masih mengejar satu pelaku lainnya,” kata dia.

Sementara salah seorang pelaku, RY mengaku terpaksa ikut melakukan aksi pembegalan bersama kedua rekannya di Cibitung lantaran terhimpit persoalan  ekonomi. “Saya joki, bertiga (melakukan aksi begalnya-red) buat kebutuhan sehari-hari,” kelitnya.

Selain kedua begal tersebut, polisi juga mengamankan 25 pelaku kejahatan jalanan lainnya yang berhasil diringkus selama periode Desember – Januari 2024.  Dari tangan mereka, polisi mengamankan sedikitnya 10 unit sepeda motor dan sejumlah senjata tajam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 365, 367 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (ded)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait