BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sejumlah desa di Kabupaten Bekasi yang tercatat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 pada Minggu (26/08) lalu sempat bergejolak.
Informasi yang dihimpun di lapangan, sedikitnya ada 8 desa yang bergejolak usai pesta demokrasi enam tahunan itu seperti Desa Sirnajati di Kecamatan Cibarusah, Desa Serang di Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Setiadarma di Kecamatan Tambun Selatan, Desa Kedungwaringin di Kecamatan Kedungwaringin, Desa Sukadarma dan Banjarsari di Kecamatan Sukatani, Desa Sukarahayu di Kecamatan Tambelang serta Desa Ciledug di Kecamatan Setu.
BACA : Tujuh Desa di Pilkades Serentak 2018 Kabupaten Bekasi Masuk Kategori Rawan Dua
Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara menjelaskan rata-rata gejolak yang timbul di beberapa desa itu akibat adanya dugaan kecurangan yang dilakukan panitia penyelenggara.
“Tetapi Alhamdulillah tadi mereka sudah ada yang datang ke kantor desa dan kantor kecamatan untuk bermediasi dan mereka mau menerima,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara, Selasa (28/08).
Kapolres mengatakan kalaupun ada yang menemukan dugaan kecurangan atau keberatan dengan proses pelaksanaan Pilkades, dihimbau untuk melaporkannya ke kepolisian atau melakukan gugatan sesuai dengan jalur yang ada dilengkapi dengan bukti yang kuat.
“Adukan saja ke kita, dimana kecurangannya dan buktinya apa? Misalkan mau digugat ada jalurnya, yang penting ada bukti-buktinya juga,” kata dia
Menurutnya, kalah dan menang merupakan hal yang biasa dalam proses demokrasi. Diharapkan, Calon Kepala Desa beserta pendukung yang kalah dalam kontestasi tersebut tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan nantinya bisa merugikan diri mereka sendiri.
“Yang namanya beda pilihan sudah pasti ada, yang terpenting jangan melakukan perbuatan melanggar hukum yang nantinya bisa merugikan diri kita sendiri,” tutupnya. (BC)