BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) merasa kecewa dengan sikap yang ditunjukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor. Pasalnya, setelah beberapa kali melakukan audiensi terkait permasalahan penindakan Peraturan Daerah (Perda) No 03 tahun 2016 tentang Kepariwisataan, yang bersangkutan tak kunjung bisa ditemui.
“Ini kenapa ya Kepala Satpol PP selalu menghindar dari kita, padahal secara resmi kami dari persatuan ormas Islam dan ulama Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Fukhis untuk audiensi sudah mengirimkan surat. Karena kami menilai penegakan perda untuk melakukan penutupan yang berkenaan pada usaha kemaksiatan masih merajelela atau buka secara terang-terangan belum ada gerakannya,”ujar Habib Salim Al Athos salah satu anggota Fukhis saat ditemui di kantor Satpol PP, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Senin (14/08).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya ini berpendapat jika Kasatpol PP tidak memiliki adab ataupun etika sebagai pemangku jabatan. “Masa sudah hampir lima kali kami mau beraudiensi dengan dia (Kasatpol PP) tidak mau juga bisa menemui kami. Padahal yang mengatur jadwal ini adalah dari pihak Satpol PP, namun kenapa harus diketemukan dengan sekelas kepala seksi dan kepala bidang yang tidak mempunyai kebijakan,”geramnya.
“Masa yang kami dapatkan hanya nanti saya sampaikan, dan saat ini baru tahapan pengiriman surat. Padahal Perda ini terbit sudah lebih satu tahun lalu,” imbuhnya.
Dirinya pun memastikan bahwa untuk saat ini pihaknya selalu membuat dokumentasi terkait pertemuan dengan para pemangku jabatan dan Bupati Bekasi. Untuk saat ini pihaknya selalu mengedepankan kode etik serta sopan santun sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
Namun demikian, sambung Habib Salim, rasa sabar itu ada batasnya, sehingga apabila memang audiensi selalu dipatahkan oleh Kasatpol PP maka kedepan pihaknya bakal melakukan sweeping ataupun demonstrasi.
”Intinya kami ketika melakukan audiensi selalu memberikan surat tembusan kepada TNI dan Polri, jadi jangan sampai ketika kita menggunakan cara sendiri, justru dibilang anarkis atau Islam radikal. Sebab di kabupaten Bekasi ini secara legalitas sudah jelas, kenapa tidak ditindak-tindak ini ada apa?” tanyanya heran.
Sementara itu Kepala Seksi Pembinaan Perda Satpol PP Sukrisyono menerangkan, terkait masalah penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) perlu pada tahapan pemberian surat peringatan.
”Kita sudah layangkan surat, kepada pengusaha untuk melakukan penutupan sendiri. Karena dalam proses penutupan paksa itu perlu ada proses administrasi yang harus ditempuh,” katanya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Sahat MBJ Nahor saat dikonfirmasi tidak ada diruang kerjanya. (BC)