BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti berupa uang palsu senilai lebih dari Rp1 miliar. Uang palsu tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2016 sebanyak 10.931 lembar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali oleh pihak manapun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyampaikan bahwa uang palsu tersebut merupakan barang bukti dalam perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas yang telah memiliki putusan hukum tetap. “Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan tujuan agar tidak dapat dipergunakan kembali oleh pihak manapun,” kata dia, Rabu (08/10).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang, uang palsu tersebut rencananya akan dijual kepada salah seorang pembeli dengan harga kurang lebih Rp200 juta. Beruntung, transaksi jual beli uang palsu yang dipusatkan di sebuah hotel di wilayah Tambun Selatan pada September 2024 lalu itu berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
BACA: Produksi dan Jual Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah Lewat FB, Sejoli Ditangkap di Cikarang
Dalam kasus ini, empat terdakwa dijerat dengan hukuman pidana sesuai Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Eddy Sumarman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas penting Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Tugas eksekusi harus dilakukan secara tuntas, tidak hanya melaksanakan eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti,” ungkapnya.
Eddy Sumarman menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti secara berkala penting untuk memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Harapannya dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara teratur dapat menghindarkan dari tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap barang bukti yang disimpan dan dikelola oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Selain uang palsu, sejumlah barang bukti lain juga turut dimusnahkan pada kesempatan yang sama, di antaranya 1.529,5194 gram sabu, 5.919,8371 gram ganja, 5.809 butir pil ekstasi, 88 unit telepon genggam, 29 bilah senjata tajam, 2.675 butir Tramadol, 2.279 butir Hexymer, 253 butir Trihexyphenidy, 790 obat perangsang, serta satu lembar sertifikat palsu. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS