Tutup Akhir Tahun, DPRD Kabupaten Bekasi Bahas 3 Raperda

Anggota Komisi IV dan Kepala Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin
Anggota Komisi IV dan Kepala Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi masih belum menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan.

Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kabupaten Bekasi Nurdin Muhidin mengatakan dari 19 Raperda yang ditargetkan ditahun 2017 kemungkinan hanya 12 Raperda yang rampung. Tiga  diantaranya masih dalam tahap proses di Provinsi Jawa Barat dan 3 Raperda lagi dalam pembahasan DPRD.

Bacaan Lainnya

“Kalau yang sedang kita bahas ada 3 yaitu Raperda fasos fasum, Raperda gangguan Ho yang dihilangkan dan 1 Raperda lagi merupakan Perda rutin yaitu Perda RAPBD 2018,” kata Nurdin Muhidin.

Mandeknya pembahasan sejumlah Raperda menjadi hal yang klasik setiap tahunnya. Nurdin mengatakan hal itu disebabkan pihak eksekutif yang belum menyiapkan sejumlah persayaratan pembuatan Perda seperti Naskah Akademik (NA) yang belum rampung.

“Contohnya Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang belum selesai. Itu sudah 3 tahun loh. Tahun 2012 ngajuin, terus 2015 cabut terus 2017 nganjuin lagi. Kita sudah minta terus kesalahan fatalnya di Dinkes dan Dinkes sudah kita peringatkan katau tahun ini terakhir karena kita sudah minta NA-nya” kata Nurdin.

Dikatakan Nurdin kalau Kabupaten Bekasi menjadi yang daerah yang tertinggal pembuatan Perda KTA di Jawa Barat dimana sejumlah Kota dan Kabupaten sudah rampung semua pembuatan Perda tentang perlindungan kesehatan dari asap rokok itu.

“Jadi sudah telat bangat dan tidak rampung-rampung, kayanya susah bangat nyusun Naskahnya ditempat lain aja cepet” imbuh dia

Lanjut Nurdin selain Raperda KTA yang mandek. Ada Rapeda Lahan Abadi yang belum rampung dan itu sengaja ditahan Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi karena belum adanya kejelasan yang mesti dikaji lebih mendalam seperti pendapat dari masyarakat terutama pemilik lahan.

“Karena ini lahan masyarakat harus ditanya dulu masyarakatnya mau tidak kalau lahannya menjadi lahan pertanian berkelanjutan terus intensif apa yang diberikan pemerintah kalau mereka tidak nerima pemerintah daerah harus beri solusi” kata dia

Nurdin mengakui kalau waktu pembahasan sejumlah Perda sangat sempit sehingga beberapa perda akan dibahas pada tahun 2018 dan itu menjadi ‘utang’ pembasan perda kedepannya.

“Jadi diakhir tahun ini paling tiga perda yang rampung, dan sisanya untuk tahun depan,” kata dia. (BC)

Pos terkait