Truk Diatas 8 Ton Dilarang Melintasi Jalan Raya Babelan

Truk bernomor polisi B 9646 KYX diamuk warga usai melindas pemotor di di Jalan Raya Babelan, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Minggu (22/09) siang.
Truk bernomor polisi B 9646 KYX diamuk warga usai melindas pemotor di di Jalan Raya Babelan, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Minggu (22/09) siang.

BERITACIKARANG.COM, BABELAN  – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan melarang dump truk dengan berat di atas 8 ton melintas di Jalan Raya Babelan.

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan kekuatan badan jalan. Sebab berdasarkan klasifikasi,  Jalan Raya Babelan merupakan jalan kelas III yang hanya dapat dilalui kendaraan dengan muatan sumbu terberat 8 ton.

Bacaan Lainnya

BACA: Lindas Pemotor di Jl. Raya Babelan, Supir Truk Pengangkut Tanah Kabur

“Ini merupakan kesimpulan hasil musyawarah bersama warga, anggota DPRD dan unsur Muspika di Kecamatan Babelan menyikapi permasalahan lalu lintas kendaraan berat di wilayah tersebut,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Selasa (24/09).

Sementara untuk dump truk dengan berat di bawah 8 ton, dari hasil musyawarah juga disepakati hanya diperbolehkan melintas di Jalan Raya Babelan dari pukul 22.00 – 05.00 WIB.

“Baik yang menuju Babelan maupun yang melintasi Kecamatan Babelan, kita akan berlakukan seperti yang diinginkan warga,” ucapnya.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat Surat Edaran (SE) Bupati dan mensosialisasikannya kepada para pengusaha dump truk untuk tidak melanggar hasil musyawarah itu.

“Karena memang masalahnya sampai dengan saat ini kita belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur itu semua,” kata dia.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengaku mendukung keinginan warga. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mendorong agar Surat Edaran Bupati dapat segera dibuat. Menurutnya, penerapan kelas jalan dan jam operasi kendaraan jangan hanya dilakukan di Jalan Raya Babelan, melainkan di seluruh jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Untuk itu, guna memberikan fungsi yang lebih maksimal lagi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, pihaknya juga akan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan jaringan jalan di Kabupaten Bekasi.

“Insya Allah dari mulai perubahan sudah bisa kita dorong, dari mulai kajiannya dan pada 2021 mudah-mudahan sudah masuk untuk bisa dibahas di dewan sebagai usulan dari eksekutif. Kita anggota DPRD akan mendorong itu,” kata dia. (BC)

Pos terkait