Bupati Targetkan 250 Aset Pemkab Bekasi Bersertifikat di 2020

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat memimpin upacara Hari Pertanahan dan Tata Ruang Nasional di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Selasa (24/09) pagi | Foto: Humas Pemkab Bekasi
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat memimpin upacara Hari Pertanahan dan Tata Ruang Nasional di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Selasa (24/09) pagi | Foto: Humas Pemkab Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menargetkan 250 bidang tanah yang menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi disertifikatkan tahun 2020. Soalnya, hingga kini masih terdapat 995 bidang tanah milik pemkab yang belum bersertifikat.

“Itu minimal 250 bidang tanah yang disertifikatkan. Bisa jadi jumlahnya terus meningkat. Ini menjadi salah satu prioritas kami untuk mengamankan aset yang menjadi milik negara yakni milik Pemkab Bekasi,” ucap Eka, Selasa (24/09).

Itu disampaikan Eka usai memimpin upacara Hari Pertanahan dan Tata Ruang Nasional di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan catatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi memiliki sedikitnya 1.400 bidang tanah yang tersebar baik di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi maupun di sejumlah titik di Kota Bekasi. Seperti diketahui, sebelum pemekaran pada 1996 lalu, Kota Bekasi masih menjadi wilayah kabupaten.

Sementara itu, dari jumlah tersebut, baru sekitar 450 bidang yang disertifikatkan.

“Memang masih ada banyak aset kita Pemkab Bekasi yang belum bersertifikat. Itu masih dalam kajian kami terus untuk segera disertifikatkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Ini masih terus kami data,” ucap dia.

Selain aset milik Pemkab Bekasi, lanjut Eka, pihaknya pun tengah mendorong penertiban tanah kas desa yang kerap bermasalah. “Pun dengan TKD yang sering dipersoalkan. Saya telah berkomunikasi dengan BPN untuk turut menertibkan kepengurusan TKD ini,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bekasi Nurhadi mengatakan, sertifikasi aset negara merupakan program prioritas selain pemberian sertifikat bagi tanah milik warga melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ini begitu penting, karena kenapa warga didorong untuk mensertifikatkan tanahnya, sedangkan aset negaranya sendiri tidak diurus, padahal ini sangat penting. Maka kami dorong untuk hal ini,” ucap dia.

Diungkapkan Nurhadi, sejauh ini pihaknya belum menemukan sengketa tanah milik pemkab karena tidak bersertifikat. Namun, potensi disengketakan tetap ada bila tidak segera diurus di kemudian hari. (BC)

Pos terkait