BERITACIKARANG.COM, PEBAYURAN – Unsur Muspika Kecamatan Pebayuran bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) Ilegal di Kp. Kobak Rante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Selasa (17/05).
Instansi yang dilibatkan langsung memasang plat pelarangan TPS Ilegal itu, untuk kembali beroperasi. Plang tersebut bertuliskan larangan membuang sampah disertai perda beserta sanksi apabila melanggar aturan.
Eddy Sirotim Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengatakan sangat mengapresiasi aduan masyarakat melalui Muspika Pebayuran sehingga pihaknya bisa berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup TPS Ilegal itu.
“Dari kami mendukung apa yang dilakukan muspika, kami support, jangan sampai membuat lahan kita menjadi tempat pembuangan sampah liar,” ucap Eddy.
Eddy menjelaskan penampungan sampah tanpa mengindahkan sistem pengolahan seperti yang dilakukan pengelola, tak dibenarkan oleh pihaknya selaku instansi yang mengurus masalah persampahan.
Pasalnya, saat ini DLH sedang menggaungkan program bank sampah di sejumlah wilayah agar sampah-sampah bisa diolah sehingga memiliki nilai ekonomis.
“Program kami adalah memberdayakan masyarakat melalui RT dan RW membuat bank sampah. Dikumpulkan, dipilah, diolah dan dimanfaatkan. Nah residunya, nanti itu lah yang dibuang ke TPA Burangkeng. Bukan ditumbun, ditumpuk atau dibakar. Karena tidak boleh dibakar,” katanya.
Camat Pebayuran Hanief Zulkifli yang turut menghadiri acara penutupan menjelaskan setelah mendapatkan aduan, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke TPS Ilegal. Saat itu, pihaknya langsung mengambil sampel air lindi untuk dibawa ke laboratorium sehingga mengetahui kandungan air yang menyebabkan puluhan hektar sawah gagal panen.
“Beberapa petak sawah jadi gagal panen, sehingga kami ambil langkah dengan DLH untuk ambil air lindi sampah ini untuk di cek ke laboratorium. Hasilnya 10 atau 12 hari kedepan, nanti akan kami lihat. Kami juga memasang plang untuk penutupan permanen TPS Ilegal ini, jadi enggak ada lagi aktivitas. Harus steril mulai hari ini,” kata Hanief.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Reja Midi Edys mengungkapkan pihaknya sering memperingatkan pengelola, bahkan sempat melakukan penutupan.
Meski begitu, pengelola terus membandel sehingga pemdes melakukan pengaduan ke Muspika Pebayaran, DLH dan Satpol PP agar melakukan tindakan tegas menutup TPS Ilegal secara permanen.
“Jadi pas 6 atau 7 bulan lalu, pas peringatan hari kebersihan dunia, kami sudah melakukan penutupan. Tapi besoknya itu plang sudah enggak ada lagi. Saya dari awal proyek pas 2018, sudah kontrol. Kalau pemdes doang, enggak diindahkan. Jadi bukannya kami diamkan, enggak ada itu. Karena saya tahu ini melanggar. Kami selalu pantau TPS ini,” tutur Midi. (dim)