BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Polemik alih fungsi lahan yang melanda Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur, Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Pusat dan Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Timur terus mencuat.
Pasalnya peta izin lokasi yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Bekasi pertanggal 10 Mei 2017 dan ditandatangani Bupati Bekasi dengan nama pemohon PT. Mega Profita Abadi yang diketahui merupakan salah satu anak perusahaan raksasa nasional yang bergerak di bidang property telah beredar luas di masyarakat.
Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Cipayung, Zuli Zulkifli menjelaskan beradasarkan adanya aduan dari masyarakat setempat , BPD Cipayung telah melayangkan surat kepada Bupati Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Kepala BPN Kabupaten Bekasi untuk beraudiensi serta meminta penjelasakan terkait proses alih fungsi lahan tersebut.
“Warga saat ini resah karena nuansa pembebeasan lahan di wilayah Desa Cipayung begitu spektakuler dan luar biasa dahsyatnya sehingga rumor yang berkembang bahwa Desa Cipayung akan tergusur oleh kebijakan perubahan tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Perda No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi bahwa Desa Cipayung masuk dalam Zona Agro Industri,” kata Zuli.
Atas dasar itu, pihaknya pun dengan tegas menolak tanpa kompromi rencana perubahan RTRW Kabupaten Bekasi di Desa Cipayung dari Lahan Pertanian menjadi Agro Industri. Jika hal ini tak diindahkan, maka BPD beserta masyarakat setempat berjanji akan mengadakan aksi terkait permasalahan ini.
“Kami BPD Cipayung menolak perubahan tata ruang Desa Cipayung. Jika tetap dan tidak ada jawaban dari ketiga lembaga yaitu Bupati, Ketua DPRD dan Kepala BPN terkait surat yang kami layangkan guna mempertanyakan kejelasan dari permasalahan ini, kami sepakat dengan warga masyarakat akan melakukan aksi,” tegasnya.
Dirinya pun memberikan waktu dua minggu kepada ketiga lembaga itu terhitung sejak dilayangkannya surat dari BPD Cipayung yakni per tanggal 16 Januari 2018 lalu. (BC)