BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Warga Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur mengaku kecewa atas audiensi terkait penolakan alih fungsi lahan di Cikarang Timur dengan DPRD Kabupaten Bekasi .
Warga Desa Cipayung yang diwakili oleh Ketua BPD Desa Cipayung, Zuli Zulkifli menyatakan kecewa karena audiensi tidak membuahkan hasil. Padahal, warga berharap DPRD Kabupaten Bekasi dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati Bekasi agar alih fungsi lahan tidak terjadi di desanya.
Warga, kata Zuli, sangat berharap lahan pertanian di desanya tetap dipertahankan sebagai kawasan agro industri dan menolak alih fungsi lahan dari sawah menjadi industri dan pemukiman (komersial bisnis).
“Terus terang kami pesimis karena saat audiensi dewannya hanya 1 orang dan tidak bisa mengambil kebijakan. Padahal kita dari awal jelas membuat tuntutan kemudian ending-nya kita berharap ada rekomendasi dari dewan kepada bupati agar menolak (alih fungsi lahan-red) sesuai aspirasi masyarakat,” kata Zuli Zulkifli saat ditemui usai beraudiensi dengan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, H.Kardin, Kasie Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dicky dan Camat Cikarang Timur, Ani Gustini di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (13/02) siang.
Oleh sebab itu, sambungnya, pihaknya masih menunggu keluarnya rekomendasi tersebut. “Hari ini kita rapat sebetulnya karena kita ingin mendapatkan rekomendasi dari DPRD karena unsur pimpinan cuma satu maka harus kordinasi dan lain sebagainya maka kita menunggu rekomendasi ini,” kata dia.
Jika rekomendasi penolakan alih fungsi lahan itu tak kunjung keluar, maka pihaknya akan menggerakan 16 ribu warga Desa Cipayung untuk menduduki gedung DPRD Kabupaten Bekasi. “Jika rekomendasi ini tidak ada maka saya akan konsolidasi dan menggerakan 16 ribu warga Desa Cipayung terkait kondisi saat ini,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini nuansa pembebasan lahan di Desa Cipayung, Hegarmanah dan Pasirtanjung tengah bergeliat dimana Biong (makelar tanah) terus bergerilya melakukan pembebasan lahan milik warga. Beredar rumor wilayah tersebut nantinya akan beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi area komersial bisnis.
Apalagi, izin lokasi seluas 1800 hektare lebih kini telah diberikan pemerintah daerah kepada para pemohon yakni PT. Mega Profita Abadi, PT. Trimulya Utama Sukses, PT. Kencana Kemilau Bintang, PT. Panca Surya Energi dan dan PT. Mitra Karisma Luhur untuk menguasasi lahan pertanian di tiga desa itu. Kelima pemohon tersebut diketahui tercatat sebagai salah satu anak perusahaan raksasa nasional yang bergerak di bidang property (real estate).
Tokoh masyarakat Cikarang Timur, Gunawan mengatakan keputusan Pemerintah Daerah yang telah memberikan izin lokasi telah menciderai dan melukai perasaan masyarakat Cikarang Timur yang notabene sebagian besar warganya menggantungkan hidupnya sebagai petani. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011 – 2031, mayoritas wilayah Cikarang Timur masuk dalam zona Lahan Pertanian Basah (LPB) dan Lahan Peruntukan Agro Industri (LPAI).
“Jika dibiarkan, maka tata ruang di wilayah Cikarang Timur akan rusak karena akan terjadinya alih fungsi lahan dari sawah menjadi real estate. Jadi wajar saja jika terjadi penolakan,” tegasnya. (BC)