Tingkatkan Hasil Panen, Jokowi Minta Petani Tambak di Muara Gembong Manfaatkan Teknologi

Presiden Jokowi saat berangkat untuk meninjau lokasi tambak di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong dengan menggunakan motor trail, Rabu (01/11).
Presiden Jokowi saat berangkat untuk meninjau lokasi tambak di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong dengan menggunakan motor trail, Rabu (01/11).

BERITACIKARANG.COM, MUARA GEMBONG  – Usai memberikan Izin Pemanfaatan Lahan Negara kepada warga, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau lokasi tambak udang  dan ikan bandeng yang telah direvitalisasi yang berada di Kp. Biyombyong, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Rabu (01/11).

BACA : Warga Kecamatan Muara Gembong Dapat Izin Pemanfaatan Lahan ‘Gratis’ dari Jokowi

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Jokowi menggunakan motor trail menuju tambak guna melakukan penanaman pohon mangrove lalu menebar benih udang dan ikan bandeng di lokasi tersebut.

Jokowi berpesan pada warga ataupun petani penggarap yang mendapat Izin Pemanfaatan Lahan Negara agar tetap menjaga kelestarian alam, terutama mangrove.

“Mangrovenya dijaga, jangan sampai rusak. Karena ini berbahaya, bisa sampai abrasi. Pokoknya harus dijaga, nanti saya datang lagi, saya akan cek,” kata Jokowi.

Ia pun menekankan agar para petani penggarap memanfaatkan tekhnologi guna meningkatkan kualitas panennya.

“Misalnya gunakan sistem seperti android supaya bisa digarap juga dari jarak jauh. Perhatikan pemasangan plastiknya dan kincirnya juga harus modern,”  ucapnya.

Hasil perbincangan dengan para  petani tambak, sambungnya, dengan luas lahan sekitar 1 ha sebelumnya para petani tambak hanya menghasilkan udang dengan berat sekitar 3 Kg.

“Sehingga kedepannya paling tidak mereka (para petani tambak-red) bisa menghasilkan  5 ton,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 38 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Muaragembong  mendapatkan Izin Pemanfaatan Lahan Negara dari presiden Jokowi. Mereka diperkenankan untuk mengelola 80,9 Ha lahan milik negara untuk dijadikan sebagai lahan tambak dan pertanian selama 35 tahun secara gratis.

Nantinya, hasil budidaya dari lahan tambak seperti udang, ikan bandeng dan hasil budidaya dari lahan pertanian yang digarap warga akan ditampung oleh perusahaan milik negara. (BC)

Pos terkait