Tindak Lanjut Sangsi Administrasi Bagi Petahana, Panwaslu Tunggu Pleno KPU

kantor-panwaslu-kabupaten-bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi masih menunggu tindak lanjut sangsi administrasi yang akan diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi kepada Calon Bupati Bekasi nomor urut 5, Neneng Hasanah Yasin. Sangsi administrasi itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Panwaslu kepada KPU Kabupaten Bekasi pada Kamis (05/01) lalu.

BACA : Pasangan Neneng – Eka Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Kampanye

Bacaan Lainnya

Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan rekomendasi pemberian sangsi admnisitrasi merupakan hasil tindak lanjut dari laporan yang dilakukan oleh Tim Advokasi Menarik, Wilman Supondo Akbar yang menyatakan bahwa Neneng Hasanah Yasin telah melakukan kampanye di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di salah satu perumahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Utara pada Sabtu (24/12) lalu.

“Kita sudah rekomendasikan ke KPU. Sampai saat ini, kita masih menunggu hasil penindakan oleh KPU,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi berupa sangsi administrasi yang telah diberikan oleh Panwaslu wajib ditindak lanjuti oleh KPU. “Kita sudah dengar kalau KPU Kabupaten Bekasi katanya sudah melaksanakan pleno. Hanya saja, sampai detik ini kita belum memperoleh laporan langsung dari pihak KPU,” kata dia.

Dirinya amat menyayangkan, apabila apa yang sudah direkomendasikan Panwaslu Kabupaten Bekasi tidak ditindaklanjuti. Kalaupun sudah ditindaklanjuti dan diplenokan, sepatutnya hasil pleno disampaikan kepada Panwaslu dan di-publish.

“Kita belum terima hasil pleno. Kita bahkan gak tau perkembangannya. Memang, kabarnya sudah melakukan pleno,” kata Akbar. (BC)

Pos terkait