Tim Korsupgah KPK RI Tegur DPMPTSP Kabupaten Bekasi

Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tindaklanjut rencana aksi pencegahan korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Perizianan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Jum'at (11/10).
Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tindaklanjut rencana aksi pencegahan korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Perizianan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Jum'at (11/10).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tindaklanjut rencana aksi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari 8 rencana aksi pencegahan korupsi yang tertuang di dalam sistem Monitoring Center for Perevention (MCP), per tanggal 8 Oktober 2019 pelayanan terpadu satu pintu yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi memilik presentasi tertinggi, yakni mencapai 83%.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, dari hasil evaluasi dan monitoring ini, Tim Korsupgah KPK RI masih menemukan adanya  ketidaksesuaian antara data yang diinput di dalam sistem  MCP dengan kondisi pelayanan terpadu satu pintu yang sebenarnya, seperti tidak tersedianya nomor antrian dan informasi menganenai pengaduan layanan yang bisa digunakan masyarakat.

“Hasil monitoring dan evaluasi disini kalau kita bilang ya nggak terlalu baik. Dengan hitungan Kabupaten Bekasi yang hanya berjarak beberapa kilometer dari Jakarta, SDM ada dan uang juga ada, harusnya pelayanan disini bisa jauh lebih baik dari saat ini,” kata perwakilan Tim Korsupgah KPK RI, Pahala Nainggolan, Jum’at (11/10).

Selain itu, sambungnnya, Tim Korsupgah KPK RI juga menyoroti belum adanya keterpaduan data antara pelayanan yang diberikan Dinas Penenaman Modal dan Perizianan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Misal DPMPTSP ngasih izin kepada pengembang, nah BPKAD khususnya di Bidang Aset itu harus tau, kalau pengembang bikin proyek 5 hektar maka Pemkab Bekasi harus siap-siap bakal dapat 40 persen atau 2 hektar. Nah, kalau selama ini kan mereka nggak tau. Tau-tau begitu izinnya sudah selesai, pengembangnya malah kabur,” kata dia.

Oleh karenanya , Tim Korsupgah KPK RI merekomendasikan agar kedepannya pelayanan terpadu satu pintu di Pemkab Bekasi lebih terbuka dan menerapkan pelayanan berbasis elektronik. “Kita sarankan agar Pemkab Bekasi melihat Bogor dan Bandung. Disana sudah diterapkan sehingga disini sebetulnya tinggal jalankan (ikuti) aja,” tuturnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengaku beberapa catatan yang disampaikan KPK sudah diterima pihaknya. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menindaklanjutinya. “Perbaikan harus ditingkatkan lagi karena ada beberapa hal yang tadi sudah disampaikan secara lansung kepada kita,” siangkatnya. (BC)

Pos terkait