BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Bekasi dicabut di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga gugatan tersebut mengatasnamakan Partai Berkarya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
BACA: KPU Kabupaten Bekasi Belum Tetapkan Jadwal Pleno Penetapan Anggota DPRD
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan dengan dicabutnya gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 oleh ketiga parpol maka Kabupaten Bekasi hanya menyisakan lima gugatan.
“Sidang pertama delapan tetapi Partai Berkarya dicabut sehingga sisa tujuh. Begitu sidang kedua, giliran PPP dan Gerindra yang dicabut jadi sisa lima,” kata Jajang Wahyudin, Rabu (07/08).
BACA: Dewan Baru Belum Ditetapkan, Kekosongan Kursi Legislatif Dipastikan Tak Terjadi
Adapun kelima gugatan yang tersisa diantaranya adalah gugatan yang dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk Pemilu tingkat DPR RI, Partai Demorat untuk Pemilu tingkat DPRD Provinsi serta Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Pemilu tingkat DPRD Kabupaten/Kota.
“Kalau untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK sudah clear semua. Kita nunggu pengumunan hasil putusan dari MK saja. Kemungkinan dari MK tanggal sembilan-an lah keluar putusannya,” kata Jajang. (BC)