Tiga Begal yang Diringkus Polsek Cikarang Barat Tenggak Tramadol Sebelum Beraksi

Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan aksi pembegalan dan pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kali serta mengkonsumsi memimum obat-obatan jenis G yakni Tramadol sebelum melakukan pembegalan.
Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan aksi pembegalan dan pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kali serta mengkonsumsi memimum obat-obatan jenis G yakni Tramadol sebelum melakukan pembegalan.

“Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Maksimal hukumannya adalah 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ded)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait