BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Sejumlah Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi tidak terima dengan keputusan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang mengembalikan pengukuhan dan Pelantikan mengacu pada SK yang dikeluarkan Kemendagri tanggal 21 Oktober 2016 karena berbuntut pada Demosi atau penurunan jabatan pejabat yang mendapatkan promosi.
BACA : Pejabat Pemkab Bekasi Versi Rohim dirombak Neneng
“Saya beranggapan ini adalah hal yang membingungkan semua birokrasi yang ada di Kabupaten Bekasi, padahal kami baru mendapatkan SK 2 bulan yang lalu dan menurut kami itu yang normatif dan legal adalah yang direkomindasikan oleh Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan langsung dibuat SK oleh Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintareja,” kata H. Awih salah seorang ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan sekarang kembali turun menjadi pengawas PAUD/SD pada UPTD PAUD/SD Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (05/03).
Dikatakan olehnya, Bupati terpilih Neneng Hasanah Yasin menganggap kalau pelantikan sebelumnya tidak jelas sehingga Bupati kembali melakukan mutasi dan rotasi. Ia pun mengaku bingung dengan jabatannya.
BACA : 1.084 Pejabat Pemkab Bekasi dilantik, Plt. Bupati : Tidak Ada Mahar-Maharan Ya…
“Sekarang mutasi arahnya kemana tidak jelas. Petugas yang baru tau-tau disuruh kembali ketempat yang asal, tempat bekerja dua bulan sebelumnya. Padahal menurut UU Kepegawaian, dalam perubahan UU dari tahun 2014 timbul UU 2015 nomor 1 pasal 71 ayat 2 bahwa Bupati tidak boleh melakukan mutasi. Terus kalau mengacu kepada UU Pilkada sendiri 6 bulan sesudah itu tidak boleh juga (melakukan mutasi –red),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa banyak ASN yang mengalami demosi sudah mengadu kepada Sekertaris Daerah (Sekda). Namun Sekda tidak bisa berbuat banyak. “Karena semuanya sudah dimasukan ke ranah politik sepertinya, sehinga semua itu Cooling down dan tidak ada bisa berbicara” kata dia
Pihaknya pun memohon agar Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo beserta Gubernur Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya telah memberikan rekomendasi agar menyelesaikan carut marutnya rotasi dan mutasi di Kabupaten Bekasi. “Peran politik sangat kuat dan terkesan pemerintah kalah diatur semuanya,” kata H. Awih.
Dijelaskan olehnya, bahwa sejumlah ASN akan menempuh jalur hukum untuk menindaklajuti persoalan tersebut. “Insallah kami akan menempuh jalur hukum, dan kami bersumpah kalaupun kami dikembalikan ke posisi semula kami gak mau, saya tolak. Saya berbicara ingin mengamankan Undang-Undang yang dilanggar yang sudah dilakukan Bupati terpilih termasuk Undang-Undang pilkada,” ungkapnya.
“Kami akan menempuh jalur hukum dan untuk kuasa hukum sudah pasti kami siapkan,” tandasnya. (BC)