BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bekasi, Hudaya memastikan, di tahun 2016 ini tak akan ada seperak rupiah pun pemasukan dari retribusi Base Transceiver Station (BTS) seluler. Saat ini padahal telah berdiri sekitar 630 BTS.
Menurutnya, retribusi dan pengendalian pengawasan menara terkait dengan pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang salah satu pasal di Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah, membuat pihaknya tak bisa melakukan penagihan retribusi BTS.
“Dengan hal itu kita tak boleh memakai tarif retribusi menara berdasarkan nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Di aturan yang lama itu tarifnya berdasarkan 2 persen dari NJOP. Setinggi-tingginya 2 persen dari NJOP dan itu dipakai di Perda kita,” ujarnya, Senin (25/04).
Terang dia, pada 25 Mei 2015, pasal tersebut dibatalkan oleh MK. Sehingga, Perda yang dibuat Pemkab Bekasi terkait retribusi BTS tidak berlaku. Jadi, menurutnya jika Pemkab ingin menarik retribusi dari BTS di tahun depan diperlukan revisi Perda. Dalam revisi Perda ini poin utamanya adalah soal tarif yang tak boleh berdasarkan pada NJOP sesuai putusan MK.
“Sekarang kita sedang dalam tahap proses untuk perubahannya. Kita sudah beberapa kali studi banding ke daerah yang sudah melakukan perubahan Perda ini. Mudah-mudahan tahun ini sudah rampung revisi Perdanya dan tahun depan bisa ada kembali retribusi dari BTS,” terangnya. (DB)