BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan mengeluhkan minimnya anggaran yang tersedia untuk pembebasan lahan Jl. Raya Cikarang – Cibarusah.
“Anggaran hanya Rp. 185 milyar dan itu dialokasikan untuk pembebasan lahan di 15 titik, seperti untuk pelebaran Jl. Raya Inspeksi Kalimalang, Underpass Cibitung, Jl. Raya Sertajaya, termasuk Jl. Raya Cikarang-Cibarusah,” kata Iwan Ridwan, Selasa (22/05).
Dari 3 KM ruas jalan yang ditargetkan akan dibangun oleh Provinsi Jawa Barat, sambungnya, saat ini kurang lebih baru 1 hingga 2 KM yang telah dibebaskan. “Provinsi butuhnya 3 hingga 4 KM, tetapi kita kuatnya untuk membebaskan cuma 1 hingga 2 KM, mau bagaimana lagi? Ya udah yang ada dulu aja yang dibangun, mungkin tahun depan kita anggarkan lagi buat sisanya. Kalau Provinsi ngebangun-mah kan itung-itungannya gampang. Kalau ngebebasin tanah, resistensi di lapangan itu banyak banget. Warga kan belum tentu juga langsung setuju sehingga kita perlu waktu untuk sosialisasi dan lain sebagainya,” kata dia.
Ia pun menyayangkan tidak adanya komunikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai kapan pembangunan ruas jalan itu akan dilakukan. “Nggak ada komunikasinya dari awal juga kapan akan dibangun. Kalau misalkan dari sana (pemprov-red) ada informasi, misalkan di triwulan kedua atau ketiga tahun ini akan dibangun, otomatis kan sebelum target waktu itu akan kita bereskan pembebasannya. Ini kan nggak ada komunikasi dari sananya juga,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bekasi, Wiwin Winingsih mengatakan di tahun 2018 pembangunan ruas jalan tersebut tidak akan dilakukan Pemprov Jawa Barat. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat tidak mengalokasikan anggaran untuk pembangunannya.
“Saya fikir tadinya udah masuk di 2018 tetapi ternyata memang belum dianggarkan. Nah nanti kita bakal dorong terus supaya itu bisa dianggarkan bersama teman-teman dari Dapil Kabupaten Bekasi lainnya sehingga mudah-mudahan bisa dianggarkan di 2019 nanti,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pembebasan lahan untuk ruas Jl. Cikarang – Cibarusah dari Kecamatan Cikarang Selatan hingga Kecamatan Serang Baru hingga kini belum tuntas. Akibatnya, proyek pelebaran di ruas jalan yang terkenal dengan sebutan jalur tengkorak itu hingga saat ini tak kunjung terlaksana.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengatakan pembebasan lahan di jalur tersebut harus segera dituntaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Harus segera dituntaskan karena jalan ini untuk kepentingan masyarakat dari mulai pekerja, ibu rumah tangga, pelajar, pengusaha, semuanya disitu,” kata Cecep Noor.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pembebasan lahan di ruas jalur tersebut hingga saat ini baru mencapai 70 persen. Sementaranya sisanya masih terkendala dengan kelengkapan administrasi kepemilikan lahan.
“Anggaran pembebasan lahan yang disiapkan Pemkab Bekasi tahun kemarin mencapai Rp. 50 miliar lebih itu belum terserap semua. Pemiliknya, lamban mengurusnya administrasi surat menyuratnya sehingga kemungkinan baru akan dibayarkan melalui APBD di tahun 2018 ini setelah DPA ditandangani,” kata dia.
Terkait dengan harga ganti rugi lahan, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi itu mengatakan sejauh ini tidak ada kendala. Pasalnya harga yang ditetapkan oleh tim apresial sangat bagus kisaran Rp. 6 hingga 10 juta. “Itu udah mantep. Masyarakat saat ini enjoy karena harganya menghargai masyarakat jadi bukan ganti rugi itungannya,” kata dia.
Sementara itu Camat Cikarang Selatan, Sofyan Hadi mengatakan di wilayahnya, masih ada sekitar 40 bidang tanah yang belum tuntas. Mayoritas, 40 bidang tanah itu belum dibebaskan karena karena persoalan admnisitrasi kepemilikan bidang tanah yang belum dilengkapi pemiliknya.
Ia pun berharap agar ketika proses pembebasan lahan sudah selesai, pembangunan jalan segera dilaksanakan. “Jangan sampai udah selesai dibebasin dikerjain belum. Jangan sampai saya juga pindah dari sini belum dikerjain juga,” kata dia. (BC)