BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hingga kini belum dapat memastikan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada tahun 2026.
Hingga awal Maret, Pemkab Bekasi masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar hukum pencairan THR tersebut.
“Anggaran untuk THR sudah dialokasikan dalam APBD. Itu untuk ASN dan PPPK,” kata Asisten Administrasi Umum (Asda III) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti.
BACA: Cegah Kejahatan di Jalan Jelang Lebaran, Polisi Sediakan Jasa Pengawalan Untuk Ambil THR di Bank
Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk THR ASN telah disiapkan sebesar Rp102 miliar untuk 12.056 ASN. Sementara itu, sebanyak 13.398 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan alokasi sekitar Rp74 miliar. Dengan demikian, total anggaran yang akan beredar di masyarakat pada momen Hari Raya mendatang mencapai Rp176 miliar.
Namun, pencairan tersebut masih terganjal aturan resmi dari pemerintah pusat yang belum diterbitkan hingga saat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, mengimbau para pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi untuk terus meningkatkan kualitas pekerjaan mereka.
“THR adalah hak bagi pegawai. Namun, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pekerjaan demi kepentingan publik,” tegas Aria. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















