BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polisi berhasil meringkus komplotan begal yang membacok Babinsa Desa Lambangsari, Serka Agus Riyanto pada Rabu (24/10) dinihari lalu di Jalan Baru Grand Wisata Tambun Selatan.
Kurang dari 30 jam usai kejadian, lima dari keenam pelaku sukses digiring ke Polres Metro Bekasi. Mereka berinisial RSR, SA, NAN, NSR, dan IS. Satu orang pelaku lainnya yakni A masih diburu berikut R penadah barang hasil curian dari tangan korban.
BACA: Lima Begal Pembacok Babinsa Desa Lambangsari Berhasil Diringkus
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara memastikan para pelaku berjumlah 6 orang dan mengendari 3 sepeda motor. Saat melancarkan aksinya, para pelaku ternyata diketahui dalam kondisi mabuk berat akibat menenggak minuman keras (miras).
“Jadi saat itu korban hendak pulang ke rumahnya usai bertugas. Namun saat dalam perjalanan pulang, korban dipepet oleh enam orang pelaku yang datang menggunakan 3 sepeda motor. Korban sempat membuka identitasnya (sebagai anggota TNI-red) namun karena ke 6 orang pelaku ini sudah dalam keadaan mabuk berat, mereka tidak mempercayai kalau korban ini anggota TNI dan tidak ngeh juga kalau sepeda motor yang dikendarainya adalah motor dinas (kendaraan operasional-red) korban,” kata Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Jum’at (26/10).
Akibatnya, para pelaku tetap nekat melancarkan serangan dengan menggunakan parang hingga akhirnya melukai bagian punggung Serka Agus Riyanto. “Setelah korban jatuh tersungkur, para pelaku menghambil handphone dan uang korban kemudian kabur,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi mengenai peristiwa ini, Candra mengatakan petugas kepolisian langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP serta menggali informasi untuk mengetahui ciri-ciri pelaku.
“Selang beberapa jam kemudian, kasus ini berhasil kita ungkap dengan tertangkapnya satu orang pelaku. Setelah kita kembangkan kita amankan empat pelaku lainnya secara bertahap sehingga total yang kita amankan ada 5 orang,” kata dia.
Ia menambahkan dari pengukapan ini polisi masih memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini yakni A komplotan para pelaku yang melarikan diri serta R penadah handphone yang diambil para pelaku dari tangan korban.
“Mereka kita tangkap di tempat persembunyiannya di Bekasi Timur berikut barang bukti berupa beberapa senjata tajam dan handphone,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (BC)