BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Tim gabungan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi kembali menggiatkan razia protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.
Razia ini untuk menegakkan hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di tempat keramaian, seperti di Kawasan Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (23/06).
Camat Tambun Selatan, Junaefi mengatakan razia di masa PPKM Mikro kembali ditingkatkan mengingat kasus Covid-19 mengalami lonjakan signifikan. Apalagi wilayah Tambun Selatan, angka kasus aktifnya selalu tertinggi di Kabupaten Bekasi
“Hari ini saja kasus aktif kita ada 95, tertinggi di Kabupaten Bekasi,” kata Junaefi.
Dia menjelaskan pada razia kali ini sebanyak 50 warga terjaring razia tak memakai masker. Mereka diberikan masker dan diedukasi agar selalu menggunakan masker saat aktifitas.
“Ada 50 warga kita bagikan masker karena tidak memakai masker,” jelas dia.
Selain razia penggunaan masker, kata Junafi, pihaknya juga melakukan swab antigen kepada warga secara acak. Jika hasilnya reaktif, maka akan diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri.
“Selain razia masker, kita juga lakukan swab antigen kepada enam orang secara acak. Hasilnya alhamdulillah non reaktif semua,” imbuh dia.
Razia penerapan protokol kesehatan akan terus dilakukan. Junaefi menghimbau warga selalu mematuhi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Ini Tambun Selatan angka covid banyak, tolong masyarakat jangan abai. Jika seperti ini terus entah kapan selesainya.Mari kita terapkan prokes 5M, dengan disiplin menerapkan itu mudah-mudahan kita terhindar dari bahaya Covid-19,” tandasnya. (BC)