BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Sama seperti tahun sebelumnya, pemerintah melarang perjalanan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang kasusnya masih terjadi di berbagai daerah.
Akibat larangan mudik yang mulai berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, beberapa pemudik pun diminta putar balik saat ketahuan akan melakukan perjalanan mudik. Namun, seakan tidak menyerah begitu saja, beberapa orang memilih cara unik untuk mengelabui petugas agar bisa mudik ke kampung halaman.
Hal ini seperti yang terjadi di hari pertama diberlakukakannya larangan mudik di Pos Penyekatan Kedungwaringin. Seorang pengemudi minibus tujuan Cirebon mendadak jatuh pingsan saat petugas gabungan memintanya menunjukan KTP dan SIM.
Selang beberapa menit ssai dievakuasi petugas ke pos Penyekatan, belakangan pengemudi ini diketahui hanya berpura-pura pingsan demi mendapat iba. Petugas yang tidak ingin kecolongan, kemudian meminta pengemudi minibus yang membawa lima orang penumpang untuk memutar balikan kendaraannya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan di hari pertama diberlakukakannya larangan mudik, ada ratusan kendaraan yang hendak mudik diputar balik di Pos Penyekatan Kedungwaringin. “Selama kurang lebih satu jam, kita sudah berhasil memutar-balikkan ratusan motor roda dua dan mobil pribadi yang terindikasi akan mudik,” kata Ojo.
Data terkahir yang didapatkannya, ada sekitar 200 unit sepeda motor diputar balik. Kemudian, mobil sekitar 52 unit. Dan travel lima unit.“Untuk mobil travel yang kita amankan ada 5 unit. Karena yang bersangkutan memang benar adalah pengemudi travel membawa penumpang yang akan mudik,” tambah Ojo.
Kemudian, lanjutnya, mobil travel akan dibaws ke Mapolrestro Bekasi untuk ditahan sementara.”Jadi diberikan tilang sampai dua Minggu setelah lebaran baru akan kita beri kesempatan untuk sidang di pengadilan,” tandasnya.
Diketahui, penyekatan larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Di wilayah Kabupaten Bekasi ada 10 posko penyekatan, dua posko pengamanan dan 14 posko pelayanan di pusat keramaian selama periode larangan mudik tersebut. (BC)